Sabtu, 23 Agustus 2025

Penanganan Covid

Pemerintah Perluas PPKM Mikro di Kaltim, Sulsel dan Sumut

Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Tenaga kesehatan melakukan tes usap pada warga yang melanggar saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di depan Posko PPKM Mikro Kelurahan Ampel, Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/3/2021). Operasi yustisi yang digelar oleh TNI, Polri, dan Pemda itu juga menyiapkan tes Covid-19 bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.

Airlangga memlnambahkan, perpanjangan pelaksanaan PPKM Mikro juga diperluas di 3 provinsi di luar Jawa-Bali.

"PPKM dua minggu selanjutnya memasukan Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," ucap Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Skala Mikro hingga 22 Maret 2021

Menko Perekonomian ini menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro yang akan dimulai pada esok hari itu.

"Dasar hukumnya sudah diterbitkan melalui instruksi Mendagri Nomor 5 2021," kata Airlangga.

Ia juga mengatakan, untuk Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM mikro yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.

Pertama, tingkat kasus aktif diatas rata-rata nasional. Kedua, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata Nasional. Ketiga, tingkat kematian diatas rata-rata Nasional.

"Dan keempat tingkat ketersediaan Rumah Sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) untuk ruang ICU dan isolasi diatas rata-rata 70 persen," jelasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan