Virus Corona
Menag Terbitkan Panduan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19, Khotbah Tak Lebih Dari 20 Menit
Kemenag mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19).
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Peserta takbiran dibatasi maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala.
Kemudian, peserta wajib memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 dengan ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," ujar dia.
Yaqut menegaskan bahwa panduan ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri.
Di saat bersamaan juga membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Yaqut dalam keterangan resminya. (tribun network/fah/dod)