Virus Corona
Menag Terbitkan Panduan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19, Khotbah Tak Lebih Dari 20 Menit
Kemenag mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19).
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI (Kemenag) mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442H/2021 di tengah Pandemi virus Corona (Covid-19).
SE bernomor 07 tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu salah satu poinnya mengatur salat Idul Fitri di daerah berstatus zona merah dan zona oranye virus corona agar dilakukan di rumah masing-masing.
”Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Surat Edaran itu turut mengatur salat Idul Fitri yang dapat digelar berjamaah di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19.
Baca juga: Menag Larang Takbir Keliling dan Durasi Khutbah Shalat Idul Fitri Paling Lama 20 Menit
Aman yang dimaksud adalah yang berstatus zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
Meski demikian, salat Idul Fitri di zona kuning-hijau tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam butir lain Surat Edaran tersebut, Yaqut juga meminta para lansia untuk tidak menghadiri Salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid atau lapangan terbuka.
”Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul fitri di masjid dan lapangan," tulis Yaqut.
Baca juga: Larangan Mudik Efektif Menahan Mobilitas Warga Jelang Idul Fitri di Daerah
Dalam menjalankan salat Idul Fitri, Yaqut meminta seluruh jemaah agar tetap memakai masker, baik selama pelaksanaan salat maupun selama menyimak khotbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir juga tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
"Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir," bunyi poin ketiga dalam Surat Edaran tersebut.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Salat Idul Fitri dan Takbiran di Masa Pandemi, Ini Rinciannya
Dalam edaran itu Yaqut juga meminta agar khutbah salat Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, yakni paling lama 20 menit.
"Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah," tulisnya.
Yaqut menekankan, usai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah diimbau segera kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Adapun untuk kegiatan takbiran, Yaqut menegaskan takbiran keliling ditiadakan.
Takbiran boleh dilakukan di masjid atau musala dengan berbagai ketentuan.
Peserta takbiran dibatasi maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala.
Kemudian, peserta wajib memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 dengan ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," ujar dia.
Yaqut menegaskan bahwa panduan ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri.
Di saat bersamaan juga membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Yaqut dalam keterangan resminya. (tribun network/fah/dod)