Penanganan Covid
Ivermectin, Obat Cacing untuk Atasi Covid-19, Bagaimana Cara Kerjanya, Benarkah Ampuh? Ini Kata Ahli
Belakangan ramai diberbincangkan terkait obat Ivermectin yang disebut-sebut obat terapi Covid-19.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --Belakangan ramai diberbincangkan terkait obat Ivermectin yang disebut-sebut obat terapi Covid-19. Bagaimana cara kerjanya, benarkah ampuh?
BPOM RI sendiri masih melakukan uji klinik terkait obat yang di Indonesia terdaftar sebagai obat cacing dan termasuk dalam kategori obat keras ini.
Lantas bagaimana sebenarnya obat ini bisa bekerja dan diklaim sebagai obat Covid-19.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Ivermectin, Obat Cacing yang Dikenalkan Erick Thohir, Disebut Bukan untuk Obati Covid-19
Baca juga: BPOM: Izin Edar Ivermectin Untuk Obat Cacing
Berikut penjelasan Ketua Satuan Gugus Tugas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Zubairi Djoerban.
Ia mengatakan, Ivermectin untuk mengobati infeksi cacing gelang di dalam tubuh manusia.

Ivermectin masuk golongan antihelmintik yang kadang dipakai mengatasi scabies atau kudis dan hanya diresepkan dokter
"Ivermectin belum bisa dan cenderung tidak efektif untuk mengobati Covid-19.Bahkan India baru saja menghapus Ivermectin dari daftar pengobatan Covid-19," kata dia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.
Alasan Obat Ivermectin Populer Jadi Obat Covid-19
Zubairi menjelaskan, penyebab Ivermectin menjadi populer disebut-sebut sebagai obat yang dapat menghambat perkembangan SARS-CoV-2.
Semua bermula dari studi di Australia yang mengklaim bahwa obat ini bekerja dengan cara menghambat protein yang membawa virus penyebab Covid-19 ke dalam inti tubuh manusia.

"Hal ini yang kemudian diyakini bahwa Ivermectin mencegah penambahan jumlah virus di tubuh sehingga infeksi tidak makin parah.
Persoalannya studi ini baru dilakukan terhadap sel-sel yang diekstraksi di laboratorium. Uji coba Ivermectin pada tubuh manusia belum dilakukan," jelas Guru Besar FKUI ini.
Kemudian, studi berikutnya adalah di Bangladesh, yang juga mengklaim Ivermectin dapat mempercepat proses pemulihan pasien Covid-19.
Tapi penelitinya pun menyatakan terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa Ivermectin efektif untuk pengobatan Covid-19.
Baca juga: Mengenal Ivermectin: Berikut Pengertian, Kegunaan, dan Harganya
Baca juga: Menkes Ingatkan Masyarakat yang Sudah Vaksinasi Lengkap Masih Bisa Terpapar Covid-19
"Lalu bagaimana Ivermectin di Eropa dan Amerika? Yang jelas, European Medicines Agency (EMA) dan Food and Drug Administration (FDA) belum mengizinkan Ivermectin digunakan untuk mengobati Covid-19," kata Zubairi.
EMA atau BPOM-nya Eropa telah meninjau beberapa studi terkait penggunaan Ivermectin.

"Mereka menemukan kalau obat ini memang dapat memblokir replikasi SARS-CoV-2. Tapi pada konsentrasi Ivermectin yang jauh lebih tinggi daripada yang dicapai dengan dosis yang diizinkan saat ini," ungkapnya.
Pada kesimpulannya, EMA menyatakan bahwa sebagian besar studi yang ditinjau memiliki keterbatasan.
Mereka belum menemukan bukti cukup untuk mendukung penggunaan Ivermectin pada Covid-19 di luar uji klinis.
Kalau FDA, pada beberapa pernyataannya mengingatkan bahwa dosis besar dari Ivermectin itu berbahaya.
Apalagi jika berinteraksi dengan obat lain seperti pengencer darah, dan bisa menyebabkan overdosis.
"Prinsipnya, studi Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih sangat terbatas dan masih memerlukan penelitian lebih lanjut.
Pun, bisa saja nanti Ivermectin digunakan ketika studi terbaru menemukan bukti yang cukup. Kan tidak menutup kemungkinan itu juga," terang Prof.Zubairi.
Tergolong Obat Keras, Harus dengan Resep Dokter
BPOM dalam keterangannya beberapa waktu lalu menyatakan, Ivermectin sendiri di Indonesia terdaftar sebagai obat cacing.
"Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasisdan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali," tulis BPOM.
BPOM menegaskan, Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization(WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.
Belum Ada Izin Edar
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan COVID-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting mengatakan, sampai saat ini belum ada izin edar dari BPOM terkait obat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Ia menerangkan, jika untuk indikasi sebagai obat anti virus tentunya harus lewat jalur penelitian dan harus ada rekomendasi BPOM.
"Belum ada izin edar dari BPOM, obat ini masih dalam status penelitian dan bukan obat bebas," ujar dr Alexander saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).
dr Alexander melanjutkan, sampai saat ini penelitian dan proses uji klinik terhadap Ivermectin masih berlangsung.
"Sehingga obat ini harus tetap di sediakan di apotik sebagai obat anti parasit yaitu obat cacing," terangnya.
Sampai saat ini BPOM masih memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Badan POM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization(WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
Akan Diproudksi Massal
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut PT Indofarma Tbk (Persero) akan memproduksi produk generik dari Ivermectin 12 mg atau obat terapi Covid-19 secara massal.
Ivermectin merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2.

"Di tengah upaya kita memerangi pandemi Covid-19 yang masih tinggi melalui program vaksinasi, baik
penyuntikan dan mendatangkan ragam jenis vaksin dari berbagai negara, saya apresiasi kemampuan Indofarma yang sudah mendapat izin edar dari BPOM RI untuk produk generik Ivermectin 12 mg dalam kemasan botol isi 20 tablet," ujar Erick dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Erick mengingatkan, penggunaan Ivermectin harus dilakukan dengan resep, serta pengawasan dokter.
Saat ini, Ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerjasama dengan beberapa rumah sakit, termasuk di antaranya rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan.
Penelitian dilakukan untuk membuktikan Ivermectin dapat digunakan dalam management Covid-19, baik sebagai pencegahan (profilaksis) ataupun pengobatan.
Dengan diperolehnya izin edar BPOM RI bernomor GKL2120943310A1, Indofarma akan memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan.
Harga obat terapi Covid-19 dinilai sangat terjangkau, yakni Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.
Sebelumnya, PT Indofarma Tbk telah memiliki ragam produk untuk penanggulangan Covid-19.
Untuk kategori obat, Indofarma telah memproduksi dan memperoleh izin edar antara lain Oseltamivir 75 mg kapsul, dan Remdesivir 100 mg injeksi dengan merek Desrem.