Penanganan Covid
Jokowi Sebut PPKM Mikro Masih Jadi Kebijakan yang Paling Tepat, Mengapa?
Presiden Jokowi menilai PPKM Mikro masih jadi kebijakan yang paling tepat untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Sri Juliati
"Dengan penerapan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran."
"Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh kementerian, lembaga, maupun Pemda," katanya.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring.
Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kemendikbud Ristek.
"Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," tuturnya.
Baca juga: Umumkan Positif Covid-19, Bintang Emon: Gue Harus Siap Dituduh Bagian dari Konspirasi
Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek tetap beroperasi 100 persen.
Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah mulai dari masjid, musala, gereja, pura dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah akan ditiadakan sementara sesuai dengan surat edaran daripada Menteri Agama.
"Zona lain tentu sesuai dengan peraturan Kementerian Agama dan prokes yang ketat," tuturnya.
Pemerintah juga akan menutup fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik lainnya yang berada di zona merah.
Baca juga: Kasus Corona Melonjak, Pemerintah Akan Atur Mekanisme Rujukan Pasien Covid-19 Ke Rumah Sakit
Penutupan dilakukan sementara hingga kondisi aman.
Sementara itu untuk zona lainnya dapat dibuka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
"Ini pengaturannya ada di Pemda, dan tentu dengan Prokes yang ketat juga," katanya.
Untuk kegiatan sosial, seni dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan yang berada di zona merah akan ditutup sementara.
Untuk zona lainnya diizinkan dibukan paling banyak 25 persen dari kapasitas.