Sabtu, 23 Agustus 2025

Penanganan Covid

Presiden Jokowi: PPKM Mikro dan Lockdown Miliki Esensi Sama

Presiden Jokowi meminta masyarakat tidak perlu mempertentangkan kebijakan PPKM Mikro dan lockdown. Jokowi menyebut keduanya miliki esensi sama.

Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Rabu (23/6/2021). Jokowi meminta masyarakat tidak perlu mempertentangkan kebijakan PPKM Mikro dan lockdown. Jokowi menyebut keduanya miliki esensi sama. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tidak perlu mempertentangkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan lockdown.

Jokowi menyebut PPKM Mikro dan lockdown memiliki tujuan yang sama.

"Saya sampaikan bahwa PPKM Mikro dan lockdown memiliki esensi yang sama, yaitu membatasi kegiatan masyarakat, untuk itu tidak perlu dipertentangkan," ungkap Jokowi dalam keterangan pers, Rabu (23/6/2021).

Jokowi meyakini jika PPKM Mikro diimplementasikan dengan baik, maka laju kasus bisa terkendali.

Namun Jokowi menyadari PPKM Mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat.

"Untuk itu saya minta pada gubernur, bupati dan wali kota, untuk meneguhkan komitmennya, mempertajam penerapan PPKM Mikro, optimalkan posko-posko Covid-19 yang telah terbentuk di masing-masing desa/kelurahan," ungkap Jokowi.

Warga beraktivitas di zona merah Covid-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan micro lockdown di kawasan tersebut lantaran adanya 17 warga yang positif Covid-19.
Warga beraktivitas di zona merah Covid-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan micro lockdown di kawasan tersebut lantaran adanya 17 warga yang positif Covid-19. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Epidemiolog Unair: PPKM Mikro Itu Gagal, Kenapa Tidak Berani Mengakui?

Presiden mengungkapkan fungsi utama posko untuk mendorong perilaku masyarakat untuk taat protokol kesehatan.

"Oleh sebab itu mari kita semua lebih berdisiplin, disiplin yang kuat dalam menghadapi wabah ini," ungkapnya.

Jokowi dalam keterangannya juga menyebut pemerintah telah menerima banyak masukan dari masyarakat.

Termasuk usulan pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan lockdown mengingat lonjakan kasus positif yang sangat pekat.

"Pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan kondisi ekonomi, sosial, politik di negara kita dan juga pengalaman dari negara lain."

Baca juga: Penebalan PPKM Mikro se-Indonesia 22 Juni sampai 5 Juli, Resto hingga Kaki Lima 25 Persen Kapasitas

"Dan pemerintah telah memutuskan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa dan komunitas," urai Jokowi.

Jokowi menyebut PPKM Mikro diputuskan jadi kebijakan untuk mengendalikan Covid-19 karena masih memberi ruang roda ekonomi bergerak.

"PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini untuk mengendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," ungkapnya.

11 Aturan di PPKM Mikro

Sementara itu Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menyebut PPKM Mikro akan diberlakukan dua pekan, 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca juga: Sebut PPKM Mikro Tak Efektif, Pakar Epidemiologi Sarankan PSBB Wilayah Aglomerasi

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperkuat, antara lain:

1. WFH 75 Persen untuk Zona Merah

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik Kementerian/Lembaga maupun BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB.

Untuk wilayah zona merah,  75 persen karyawan akan bekerja di rumah (WFH) dan sisanya boleh bekerja di kantor (WFO).

Sementara untuk zona lainnya, dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen lainnya WFO dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Baca juga: Mendagri Minta Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Covid-19 Dilakukan di Rumah

Dalam hal ini, Airlangga meminta agar pengaturan waktu kerja secara bergilir, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

"Ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda," imbuh dia.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dilakukan kembali secara daring untuk zona merah.

Sementara, zona lainnya mengikuti peraturan dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang sudah ada.

3. Kegiatan Sektor Esensial Berjalan 100 Persen

Kegiatan sektor esensial antara lain industri pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotik berjalan dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan dilakukan dengan menerapkan regulasi dan prokes yang ketat.

Kegiatan makan dan minum di tempat makan, restoran, warung pedagang kaki lima, baik berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya diizinkan 25 persen dari kapasitas ruangan. 

Untuk layanan pesan antar atau take away dilakukan sesuai jam operasional restoran, dibatasi sampai pukul 20.00 malam dan dengan prokes yang ketat.

Baca juga: Angka Positif Covid-19 Melonjak, FSGI Minta Pemerintah Tuntaskan Vaksinasi untuk Guru

5. Pusat Perbelanjaan Maksimal Operasi sampai 8 Malam

Kegiatan pusat perbelanjaan dan pasar dapat beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 malam, dengan batasan pengunjung maskimal 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan Konstruksi

Pemerintah tetap mengizinkan kegiatan di tempat konstruksi untuk beroperasi, dengan penerapan prokes yang ketat.

7. Tempat Ibadah untuk Zona Merah Ditutup Sementara

Sesuai SE dari Kementerian Agama (Menag) kegiatan ibadah di semua tempat ibadah di zona merah akan ditutup sementara sampai kondisi sudah terkendali.

Sedangkan, kegiatan ibadah di zona lain dapat berjalan sesuai peraturan dari Menag dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

Untuk kegiatan ibadah Hari Raya Idul Adha,  nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Menag melalui SE tersendiri.

"Khusus kegiatan keagamaan untuk Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan SE tersendiri, yang mengatur kegiatan termasuk penyembelihan hewan Qurban," kata Airlangga. 

8. Fasilitas Umum & Tempat Wisata kawasan Zona Merah Ditutup

Fasilitas umum, tempat wisata, dan area publik di zona merah akan ditutup sementara.

Untuk zona lainnya, fasilitas umum diizinkan berjalan dengan pengunjung maksimal 25 persen, sesuai peraturan daerah (perda) dan menerapkan prokes yang lebih ketat.

9. Kegiatan Hajatan Hanya Boleh 25 Persen Pengunjung

Kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan di lokasi seni dan sosial budaya, yang dapat menimbulkan kerumunan pada zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

Sementara, pada zona lainnya tetap diizinkan buka dengan 25 persen dari kapasitas pengunjung, sesuai pengaturan Perda dan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Selain itu, kegiatan hajat masyarakat hanya boleh dihadiri 25 persen pengunjung dari kapasitas.

"Dan juga kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan. tidak ada hidangan makan di tempat," jelas Airlangga.

10. Seminar di Zona Merah Dihentikan

Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang dilakukan secara luring di zona merah dihentikan sementara, sampai kondisi aman.

Pada zona lainnya, kegiatan seminar masih diperbolehkan berjalan dengan 25 persen pengunjung dari kapasitas ruangan.

11. Pembatasan di Transportasi Umum

Airlangga mengatakan, terkait pembatasan di transportasi umum akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh Pemda, dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," tandasnya.

Baca berita terkait Penanganan Covid lainnya

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Shella Latifa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan