Penanganan Covid
Pemerintah Kaji Kemungkinan Vaksinasi Bagi Anak Gunakan Sinovac dan Pfizer
Kementerian Kesehatan mengkaji opsi penggunaan vaksin Covid-19 bagi anak di bawah usia 18 tahun.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengkaji opsi penggunaan vaksin Covid-19 bagi anak di bawah usia 18 tahun.
Hal ini mengingat banyaknya kasus anak yang terpapar Covid-19.
"Kita sedang mengkaji vaksin-vaksin mana yang sudah memiliki emergency use authorization untuk usia muda," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, (25/6/2021).
Setidaknya terdapat dua merk vaksin yang sedang dikaji, diantaranya yakni vaksin Sinovac asal China yang bisa digunakan untuk anak usia 3-17 tahun dan vaksin Pfizer asal Amerika Serikat yang bisa digunakan untuk anak usia 12-17 tahun.
"Itu sudah keluar emergency use authorizationnya," tuturnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Menkes Buka Opsi Beri Vaksin Sinovac atau Pfizer untuk Anak dan Remaja
Terkait rencana tersebut, pihaknya kata Budi sedang melakukan pengkajian dan berkoordinasi dengan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Ia berharap rencana pemberian vaksin bagi anak-anak dapat segera diputuskan.
"Sehingga kita bisa mengeluarkan keputusan yang komprehensif berdasarkan data yang ada di kita, data penggunaan di negara-negara lain dan juga data ilmiah kesehatan emergency authorization yang sudah diberikan terhadap perusahaan vaksin tersebut," pungkasnya.