Virus Corona
UPDATE Kasus Corona Indonesia 25 Juni 2021: Tambah 18.872 Positif, 8.557 Sembuh, 422 Meninggal
Berikut update informasi jumlah pasien virus corona di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (25/6/2021), tambah 18.872, sembuh 8.557, meninggal 422
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update informasi jumlah pasien virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat hingga Jumat (25/6/2021).
Jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 18.872 penambahan.
Data tersebut dirilis dalam website resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia, covid19.go.id, Jumat sore.
Kini, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 2.072.867 sejak pertama terkonfirmasi pada 2 Maret 2020 silam.
Baca juga: UPDATE Corona Indonesia, 25 Juni 2021: Total Kasus 2.072.867, Sembuh 1.835.061, Meninggal 56.371
Baca juga: Kemenkes Hapus Syarat Surat Domisili untuk Vaksinasi Covid-19, Cukup KTP Saja
Kabar baiknya, ada 8.557 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.
Sehingga, pasien sembuh saat ini berjumlah 1.835.061 jiwa dari jumlah pasien sembuh sebelumnya sebanyak 1.826.504 jiwa.
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia juga bertambah sebanyak 422 pasien.
Total pasien meninggal dunia akibat virus corona menjadi 56.371 orang, dari yang sebelumnya sebanyak 55.949 orang.
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta masih memiliki jumlah kasus Covid-19 terbanyak.
Selanjutnya, disusul oleh Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur.
Informasi ini dapat terlihat dari data peta persebaran kasus pada tiap provinsi.
Update corona atau Covid-19 di Indonesia bisa di akses di sini.
Baca juga: BREAKING NEWS Update Corona 25 Juni, Bertambah 18.872 Kasus Positif, Total 2.072.867
Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan keagamaan
Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.
Surat edaran ini juga mencakup pembatasan pelaksanaan ibadah masyarakat yang berada di lingkungan zona merah.
Dikutip dari tayangan YouTube resmi Kementerian Agama RI, Jumat (25/6/2021), hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya secara virtual.
Kebijakan ini merespons lonjakan kasus covid-19 dan kekhawatiran maraknya varian baru corona di Indonesia.
Menag menerbitkan surat edaran tentang pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah dengan nomor SE 13 Tahun 2021.
Dengan diterbitkannya surat ini, Menag berharap umat beragama dapat tetap menjalankan aktivitas ibadah sekaligus dapat menjaga keselamatan diri.
"Saya berharap umat agama bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah, sekaligus terjaga keselamatan jiwanya."
"(Yakni) dengan cara menyesuaian kondisi terkini di wilayahnya," terang Menag Yaqut.
Surat ini sebagai panduan, upaya pencegahan, pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah.
Menag mengatakan surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona oranye hingga merah.
Seperti di antaranya untuk meniadakan kegiatan keagamaan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.
"Surat edaran ini juga mengatur kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid 19," terang Menag.
Kegiatan sosial dan kemasyararakatan yang dimaksud di antaranya seperti pengajian, pertemuan, pesta pernikahan.
Sementara, Yaqut mengatakan masyarakat di zona hijau diperkenankan melakukan kegiatan keagamaan.
Asalkan hanya dihadiri warga setempat saja dengan menerapkan standar protokol ketat.
Hal tersebut dilakukan mengingat kasus lonjalan Covid-19 di Indonesia mengingat pada waktu terakhir ini.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)