Selasa, 19 Agustus 2025

Virus Corona

Ketua Umum MUI Imbau Umat Islam Taati Protokol yang Ditetapkan Pemerintah Lewat Satgas Covid-19

Miftachul Akhyar turut menanggapi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Editor: Adi Suhendi
Dokumentasi MUI
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftachul Akhyar turut menanggapi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19.

Miftachul Akhyar mengimbau seluruh pengurus MUI, Ormas Islam, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan tokoh agama untuk senantiasa berpegang kepada regulasi dan protokol yang ditetapkan pemerintah melalui Satgas Covid-19 setempat.

Tak hanya itu, imbauan tersebut juga diminta Ketua Umum MUI untuk segenap publik figur, penyuluh agama, khatib Jumat, hingga lembaga pendidikan serta seluruh umat Islam.

"Umat Islam di semua tingkatan dan lapisannya untuk bergerak bersama dalam penguatan literasi peribadahan dan koordinasi penyelenggaraannya di masa pandemi Covid-19," kata Miftachul melalui keterangannya, Kamis (1/7/2021).

"Sesuai fatwa MUI dengan memperhatikan status tingkat paparan Covid 19 di wilayah masing-masing dengan berpegang kepada regulasi dan protokol yang ditetapkan pemerintah melalui Satgas Covid-19 setempat," lanjut dia.

Baca juga: PPKM Darurat: 48 Kabupaten/Kota Masuk Level 4 Kasus Covid-19, Bagaimana Kriterianya?

Ia mengimbau kepada seluruh pengurus masjid di berbagai wilayah, untuk senantiasa mengindahkan penetapan kebijakan instansi yang berwenang.

"Jika instansi yang berwenang menetapkan suatu kawasan sebagai daerah yang tinggi penyebaran Covid-19 dan dirasa perlu untuk diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat, maka para ulama dan pengurus masjid setempat dapat menganjurkan umat Islam untuk mengambil rukhshah (keringanan dalam beribadah)," ucapnya.

Satu upaya yang dinilai perlu yakni melakukan segala bentuk ibadah di kediaman masing-masing.

"Yaitu dengan melaksanakan ibadah bersama keluarga inti di rumah masing-masing," katanya.

Baca juga: 998.400 Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca Bantuan Pemerintah Jepang Tiba di Indonesia

Tak hanya itu, Miftachul juga mengimbau kepada para ulama dan pengurus masjid di suatu wilayah untuk menghentikan sementara peribadahan di masjid jika dirasa perlu.

Itu berlangsung kata dia hingga kondisi di suatu wilayah tersebut aman dan terkendali.

"Apabila diperlukan para ulama dan pengurus masjid dapat mengambil langkah tawaqquf (menghentikan sementara) aktivitas peribadahan massal di masjid sampai situasi dan kondisi benar-benar terkendali di kawasan tersebut," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan