Jumat, 22 Agustus 2025

Penanganan Covid

PPKM Darurat Jawa-Bali Diterapkan 3 Juli, Mal Ditutup Sementara

Pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.

Penjelasan aturan PPKM Darurat disampaikan oleh Menteri Koordinasi Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/7/2021).

Sejumlah aturan diterapkan antara lain mengenai pembatasan di tempat perbelanjaan atau mal.

Dalam poin d tertulis, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

"Jadi tidak ada mal yang buka selama sampai tanggal 20 (Juli 2021)," ungkap Luhut, dikutip dari YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis.

Luhut berharap dengan pembatasan itu mampu menekan kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maksimal 30 Orang

Pesan Presiden Jokowi

Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali.

Jokowi meminta masyarakat untuk mematuhi aturan ini.

"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ungkap Jokowi dalam keterangan pers, Rabu (1/7/2021).

Jokowi menyebut PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semua," ujarnya.

Baca juga: Darurat Covid-19, Asimilasi di Rumah Bagi Narapidana dan Anak Diperpanjang

Pemerintah, kata Jokowi, akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengtasai penyebaran Covid-19.

"Seluruh aparat negara, TNI Polri, maupun ASN, dokter, dan tenaga kesehatan, harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," katanya.

Jajaran Kementerian Kesehatan disebut Jokowi juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan