Kamis, 4 September 2025

Virus Corona

Tito Karnavian Segera Terbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Soal PPKM Darurat

Mendagri Tito Karnavian mengatakan akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait PPKM Darurat.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (9/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal ini dilakukan sehubungan dengan langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

“Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman di sana,” kata Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Implementasi PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang dilaksanakan secara virtual yang dipimpin Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (1/07/2021).

Pemerintah telah resmi menetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli 2021.

Aturan ini berlaku hingga 2 pekan ke depan, yakni 20 Juli 2021.

Mendagri juga menjelaskan, Inmendagri soal PPKM Darurat ditujukan kepada Gubernur, bupati dan walikota di Pulau Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.

Baca juga: Satgas Ungkap Sebab PSBB, PPKM 1, dan PPKM 2 Belum Efektif Cegah Ledakan Kasus Covid-19 di Indonesia

“Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah tingkat dua di Jawa-Bali,” ujarnya.

Inmendagri yang berisikan 12 Poin tersebut, mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Inmendagri juga mengingatkan kepala daerah soal UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis nasional.

“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Baca juga: Aparat Negara Harus Bersikap Tegas Saat PPKM Darurat Mulai Berlaku

Inmendagri juga mengatur pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, serta adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat.

“Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah Perda dan Perkada sehingga ini memberikan kekuatan pada penegak hukum; Polri, Kejaksaan, didukung TNI. Kami juga ikuti arahan Bapak Menko, agar setiap daerah sudah diidentifikasi testing minimal,” katanya.

Inmendagri akan mengatur proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Selain bantuan sosial yang diberikan lewat Kementerian Sosial, Mendagri menjelaskan terdapat mata anggaran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang umumnya dialokasikan di dinas sosial masing-masing, terutama bagi daerah di level 3 dan 4.

Selain itu juga ada bantuan yang bersumber dari dana desa yang dapat diberikan jika masyarakat betul-betul membutuhkan.

Baca juga: BNPB: Masyarakat Harus Bijak Beraktivitas Selama PPKM Darurat

Sementara itu, Inmendagri juga memuat adanya aturan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8%, yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Termasuk Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan penanganan Covid-19.

Inmendagri juga mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran untuk kegiatan pos komando (posko tingkat kelurahan).

Serta Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kemudian poin kesembilan, masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8% dari DAU dan DBH sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini,” katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan