Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Di Rumah Saja, Pemerintah Larang Takbiran Keliling di Zona PPKM Darurat

Pemerintah melarang pelaksanaan takbiran keliling maupun yang dilaksanakan di masjid di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darura

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
/Jeprima
Personil Polisi Lalu Lintas saat melakukan pengaturan sejumlah kendaraan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (12/5/2021). Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan larangan merayakan takbiran keliling di wilayah DKI Jakarta. Seperti di ketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang perayaan malam takbiran. Pelarangan dilakukan untuk menghindari kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan wabah Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melarang pelaksanaan takbiran keliling maupun yang dilaksanakan di masjid di zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (2/7/2021).

"Takbiran dilarang di zona PPKM Darurat. Dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Yaqut mengimbau agar masyarakat mengadakan takbiran di rumah masing-masing saja.

Menurutnya, jajaran Kementerian Agama telah mengatur proses peribadatan selama Idul adha.

Baca juga: Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha di Zona PPKM Darurat

"Di masjid juga dilarang. Takbiran di rumah masing-masing saja," tutur Yaqut.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan