Virus Corona
Satgas PPKM Grebek Kafe di Kelapa Gading, Pengunjung Diancam 1 Tahun Penjara karena Langgar Prokes
Satgas PPKM Polres Metro Jakarta Utara menggrebek kafe di Kelapa Gading, Minggu (4/7/2021), para pengunjung kafe diancam hukuman 1 tahun penjara
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polres Metro Jakarta Utara menggrebek sebuah kafe di Kelapa Gading, Minggu (4/7/2021) dini hari.
Dalam penggrebegan ini, polisi berhasil mengamankan 81 orang, termasuk warga negara asing (WNA).
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021), Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, para pengunjung kafe disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Tidak hanya itu, mereka juga disangkakan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Tidak hanya itu, mereka juga melanggar sejumlah aturan protokol kesehatan, termasuk juga pelarangan atas kerumunan.
Nasriadi mengabarkan mereka semua akan diancam hukuman penjara selama satu tahun.
"Semuanya ancamannya 1 tahun," kata Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Sementara itu, pemilik kafe, PB (48) dan AS (43) diancam pasal berlapis dengan ancamannya 6 tahun penjara.
Baca juga: Penjelasan Luhut Mengapa Warga Asing Masih Bisa Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat Covid-19
Baca juga: Evaluasi PPKM Darurat, Luhut Soroti Penumpukan Kendaraan di Akses Masuk Jakarta
"Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara," kata Nasriadi.
Hal ini lantaran, pengunjung mendatangi kafe atas undangan dari pasangan suami istri sang pemilik kafe.

Untuk diketahui, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan.
"Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ," ucap Nasriadi.
Dalam kesempatan yang sama, Nasriadi mengatakan puluhan orang tersebut didapati saat sedang berpesta di tengah upaya pemerintah melakukan pembatasan kegiatan massal dalam rangka menekan laju kasus Covid-19 yang belakangan kembali melonjak.
Saat polisi datang, Nasriadi mengabarkan puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke dan bermain billiard.
Baca juga: Hari Keempat Penerapan PPKM Darurat di Lenteng Agung, Kapolda: Kondisi Tidak Separah Kemarin
"Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam," ucap Nasriadi.
Bahkan, Nasriadi menyampaikan pengunjung kafe tersebut didapati tengah asyik-asyikan berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan.
"Didapatkan pada tanggal 4 dini hari, pada sebuah kafe, namanya Kafe Otentik di Kelapa Gading, ada pengunjung yang bergerombol sehingga melanggar protokol kesehatan," kata Nasriadi.
Untuk diketahui, menyusul diberlakukannya PPKM, pemerintah juga telah mempersiapkan beberapa kebijakan, termasuk juga tentang aturan PPKM Darurat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (6/7/2021), Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan bagi pelanggar PPKM Darurat.
Sanksi tersebut berupa sanksi pidana, sanksi sosial, hingga denda sesuai undang-undang yang berlaku.
a. Sanksi UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular
Yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Ribuan Pengendara Diputar Balik di 4 Titik Penyekatan PPKM Darurat Wilayah Tangsel
Hal tersebut diungkapkan Tito dalam konferensi pers terkait Penjelasan Pelaksanaan PPKM Darurat bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menkes, Budi Gunadi Sadikin, Kamis (1/7/2021).
Bagi warga yang melanggar akan dikenakan ancaman pidana maksimal enam bulan hingga satu tahun.
Sementara, denda yang dibebankan maksimal Rp 100 juta.
"Sanksi tetap digunakan dengan undang-undang yang ada. Misalnya UU terkait tentang penegakan protokol kesehatan pandemi. Itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian tentang UU Wabah Penyakit Menular."
"Di antaranya kalau seandainya terjadi kerumunan besar yang tidak ada protokol pesehatan sehingga menyebabkan penularan. Itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).
b. Sanksi KUHP
Selain dikenakan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU tentang Wabah Penyakit Menular, para pelanggar PPKM Darurat juga bisa dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP.
Baca juga: Panglima TNI Ajak Masyarakat Memahami PPKM Darurat Diperlukan untuk Menekan Pandemi Covid-19
Undang-undang ini akan dikenakan apabila orang bertindak melanggar aturan melawan perintah.
"KUHP juga bisa dikenakan, kalau memang sudah diperintahkan untuk berhenti, tapi tetap melanjutkan perjalanan, karena itu sudah diatur tidak boleh."
"Atau misalnya ada tempat yang jam 8 harusnya ditutup kemudian tidak melaksanakan, melawan, ada pasalnya. Pasal 212 dan 218 KUHP, melawan perintah petugas yang sah," terang Tito.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani/Faryyanida Putwiliani)