Senin, 18 Mei 2026

Penanganan Covid

Pemerintah Buka Opsi PPKM Darurat di Luar Jawa dan Bali Bila Covid-19 Tak Terkendali

Saat ini pemerintah baru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Tayang:
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi pemimpin Delegasi Indonesia pada ETIMM yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (6/7) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah terus memonitor laju penyebaran Covid-19 di luar Jawa dan Bali.

Saat ini pemerintah baru menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat kepada daerah di luar Jawa-Bali  jika penyebaran Covid-19 melonjak serta kapasitas respon yang rendah.

"Tentunya kita akan memonitor sesuai dengan kriteria yang ada seperti di Jawa, kita tarik menjadi darurat, karena tingkat persentase ketersediaan rumah sakit yang terbatas dan angkanya naiknya sangat signifikan dalam bentuk jumlah," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam Konferensi pers virtua, Rabu, (7/7/2021).

Baca juga: IDI : Varian Delta Merajai Kasus Lonjakan Covid-19 di Indonesia

Untuk diketahui daerah di luar Jawa-Bali saat ini belum menerapkan PPKM Darurat.

Karena kasus Covid-19 masih terbilang terkendali maka daerah-daerah di luar Jawa-Bali menerapkan PPKM dan PPKM Mikro.

Pemerintah, kata Airlangga, terus memonitor Covid-19 harian di daerah terutama 43 kabupaten atau kota dalam 20 Provinsi di luar Jawa-Bali.

Hal ini sesuai dengan arahan Presiden karena daerah yang  fasilitas kesehatannya semakin penuh dan fasilitas pendukungnya semakin terbatas maka akan diterapkan PPKM Darurat.

"Arahan bapak presiden seandainya daerah itu fasilitas pendukungnya semakin terbatas atau berkurang ya tentu sesuai dengan mekanisme dan kriteria yang ada tentu kita akan tingkatkan dari ketat menjadi darurat," katanya.

Pihaknya kata Airlangga akan memanggil 17 Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk memberikan pengarahan monitoring laju penyebaran Covid-19.

 Diharapkan para kepala daerah terus melakukan pemantauan secara ketat kondisi pandemi di wilayahnya masing-masing.

"Kami kemarin memanggil, mengundang seluruh gubernur dan siang ini kami akan mengundang juga 17 gubernur, bupati dan walikota di 34 provinsi untuk dimonitor ketat dan dengan monitor ketat ini kita bisa mempersiapkan langkah berikutnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved