Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

Polisi Gerebek 2 Tempat Spa Pelanggar PPKM Darurat di Tamansari, Satu Terapisnya Positif Covid-19

Polisi menggerebek dua tempat pijat atau spa di daerah Tamansari, Jakarta Barat setelah diketahui beroperasi saat penerapan PPKM Darurat.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi: Polisi menggerebek dua tempat pijat atau spa di daerah Tamansari, Jakarta Barat setelah diketahui beroperasi saat penerapan PPKM Darurat. 

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) bernomor STR/577/VII/OPS.2./2021 tentang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan terkait PPKM Darurat Jawa-Bali.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan mayoritas kasus yang ditindak berkaitan dengan penjualan hingga distribusi obat dan oksigen.

"Penyelidikan telah dilakukan sebanyak 208 kegiatan. Penyelidikan yang dilakukan ini sasarannya adalah toko-toko obat, apotik, distribusi obat, distribusi oksigen yang ada kaitannya dengan Penanganan Covid-19," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Propam Periksa 4 Polisi yang Terlibat Ricuh dengan Paspampres di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Ia menuturkan pihaknya juga telah melakukan 18 kasus tindak pidana dan 103 kegiatan yang diduga sebagai tindak pidana ringan selama PPKM Darurat 2021.

Adapun penindakan tindak pidana ringan berkaitan dengan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Misalnya kerumunan di cafe dan tempat hiburan di tengah PPKM Darurat 2021.

"Sidik pidana sebanyak 18 kegiatan, sidik tindak pidana ringan sebanyak 103 kegiatan, dan kegiatan restorative justice sebanyak 3 kegiatan," ujarnya.

Baca juga: Danpaspampres Bela Anggotanya yang Ricuh dengan Petugas PPKM di Pos Penyekatan

Lebih lanjut, ia menuturkan penyelidikan Satgas Operasi Aman Nusa II tersebar di sejumlah Polda daerah di seluruh Indonesia.

Memang, dia memahami paling banyak kasus berkaitan dengan penjualan obat dan oksigen.

Ia menuturkan penindakan hukum terhadap penjual ataupun spekulan penjual obat-obatan ataupun oksigen bertujuan agar menjaga harga di pasar tetap stabil di tengah situasi sulit pandemi Covid-19.

"Penyelidikan itu untuk memastikan ketersediaan obat-obatan yang terkait dengan penanganan Covid-19 dan terkait dengan penanganan obat-obat yang telah ditentukan Harga Eceran Tertingginya. Jadi untuk melalukan pengecekan bahwa obat-obat yang dijual di apotik atau toko obat harganya tidak melebihi HET yang telah ditentukan pemerintah," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan