Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Banyak Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Satgas Covid-19: Akan Ditindak Tegas, Bahkan Cabut Izinnya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan selama enam hari, sejak Sabtu (3/7/2021) kemarin.

Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diberlakukan selama enam hari, sejak Sabtu (3/7/2021).

Namun hingga kini masih saja ada pelanggaran yang terjadi di masa pengetatan PKKM Darurat.

Masih banyak juga perusahaan yang tetap nekat menyuruh karyawannya bekerja di kantor

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, sebanyak 103 perusahaan ditindak pihak Polda Metro Jaya dan Pemerintah Daerah dalam rangka operasi yustisi penerapan PPKM Darurat.

Padahal perusahaan tersebut bukan merupakan sektor kritikal ataupun esensial yang diizinkan untuk tetap bekerja.

Akibat penertiban tersebut, seluruh perusahaan yang terjaring operasi yustisi disegel sementara.

Diwartakan Tribunnews.com, ada juga PT DPI dan PT LMI, dua perusahaan yang melanggar PPKM Darurat dan disidak langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dari PT DMI, polisi mengamankan sembilan orang, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara di PT LMI, polisi telah mengamankan lima orang, dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Menag Yaqut Minta Rumah Ibadah di Zona PPKM Darurat dan Zona Merah-Oranye Tutup Sementara

Diketahui, PPKM Darurat dilakukan agar mobilitas masyarakat bisa ditekan.

Selain itu PPKM Darurat ini juga diharapkan bisa menekan angka penularan Covid-19 yang akhir-akhir ini terus mengalami kenaikan signifikan.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mengungkapkan pemerintah akan menindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Bahkan Wiku menegaskan pelanggar PPKM Darurat juga bisa dicabut izinnya jika diperlukan.

“Penting untuk diingat, bagi siapapun yang melanggar akan ditindak tegas bahkan sampai dicabut izinnya,” kata Wiku, Kamis (8/7/2021), dikutip dari laman resmi Setkab.go.id.

Baca juga: Mendekati dan Selama PPKM Darurat 24.594 WNA Mendarat di Bandara Soetta, Komisi IX: Ironis!

Aturan WFO dan WFH bagi Tiap Sektor

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan