Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Ada 3 Platform yang Digunakan dr Lois Owien Sebarkan Hoaks soal Covid-19

Ahmad justru mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Instagram dr_lois7
Postingan dr Lois Owien 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dr Lois Owien lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong soal pandemi Covid-19.

Polisi juga menyebut penyebaran hoaks itu dilakukan Lois di beberapa platform media sosial.

"Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan," kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers melalui kanal Youtube Polri TV, Senin (12/7/2021).

Namun, Ahmad tak menjelaskan soal ketiga platform media sosial yang dimaksud.

Ahmad justru mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.

Lois sendiri, dikatakan Ahmad, menyebarkan hoaks yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca juga: KRONOLOGI Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, Tak Percaya Covid-19 hingga Dokter Tirta Jadi Saksi

"Postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam 6 macam," katanya.

Diketahui, dr Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sore kemarin sekira pukul 16.00 WIB.

Sebagai informasi juga, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI. Surat tanda registrasi (STR) dr Lois juga disebut tidak aktif sejak 2017.

IDI bahkan sempat mengundang dr Lois untuk mengklarifikasi pernyataanya tersebut.

Namun, dia terlebih dahulu ditangkap usai pernyataan tentang Covid-19 tersebut ternyata viral dan dipercayai oleh sebagian warganet.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan