Rabu, 17 September 2025

Virus Corona

Ketua MPR Minta Aparat Beri Peringatan Bagi Pelanggar PPKM, Namun Tetap Humanis

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan pengetatan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa PPK

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini di pos penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada hari kesepuluh penerapan PPKM Darurat, Senin (12/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan pengetatan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali yang mulai berlaku efektif pada 12-20 Juli 2021.

Salah satunya dengan kewajiban masyarakat memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah sudah mempertimbangkan secara matang kondisi sosial masyarakat serta memberikan solusi yang baik. Sehingga masyarakat mematuhi secara sukarela kebijakan tersebut. 

Disamping mengawasi implementasi di wilayah aglomerasi tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.

"Pemerintah menginformasikan kepada masyarakat mengenai syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat di wilayah aglomerasi, baik melalui media sosial, media cetak, media online, ataupun media siar, serta mensosialisasikan tata cara membuat STRP kepada pejabat yang berwenang, sehingga masyarakat dapat secara kooperatif turut memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, salah satunya memenuhi syarat STRP apabila harus melakukan perjalanan," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat

Politikus Golkar ini meminta Pemerintah Daerah dan aparat yang bertugas memberikan peringatan dan mengarahkan kepada pihak yang melanggar ketentuan di wilayah aglomerasi, tanpa terkecuali.

Namun tetap harus memperhatikan sisi humanisme dan tidak menggunakan kekerasan atau melakukan pengrusakan barang.

Bamsoet juga mendukung langkah dan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk terus menurunkan pergerakan atau mobilitas masyarakat.

"Namun tetap memberikan 'win-win solution' kepada masyarakat yang berkeharusan melakukan perjalanan, baik melalui darat, kereta api, udara, maupun laut," jelasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan