Virus Corona
PPKM Darurat Diperluas, Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Segera Cairkan Semua Bansos
Hidayat Nur Wahid menagih janji pemerintah yang sejak 1 Juli 2021 menyatakan akan segera menyalurkan bantuan sosial di tengah penerapan PPKM darurat.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menagih janji pemerintah yang sejak 1 Juli 2021 telah menyatakan akan segera menyalurkan bantuan sosial (bansos) di tengah penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Namun, hingga kini banyak sekali warga mengeluhkan belum menerima bantuan sosial tersebut.
Padahal kebijakan PPKM Darurat sejak 12 Juli 2021 sudah diperpanjang dan diperluas hingga 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15,16, dan 18 tahun 2021.
Pembatasan pergerakan tersebut membuat rakyat dan dunia usaha semakin mengalami kesulitan ekonomi.
Sehingga, pemerintah seharusnya sejak awal sudah mengantisipasi dan secepat mungkin melunasi janjinya dengan segera menyalurkan semua bantuan sosial tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19.
"Harusnya pemerintah benar-benar antisipatif dan melaksanakan kewajiban konstitusionalnya yaitu segera melindungi seluruh Rakyat Indonesia dari korona, kelaparan, dan dampak sosial ekonomi dari diberlakukannya PPKM Darurat itu," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Tolak Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Didi Riyadi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi & Beri Solusi Ini
"Perlindungan tersebut harusnya dilaksanakan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat, dengan tepat jumlah dan tepat sasaran sesuai verivikasi dan vaktualisasi DTKS, agar jangan terus tertunda akibat birokrasi di Kemensos, juga jangan sampai terulang kasus Bansos sebelumnya yang tidak tepat sasaran maupun yang dikorupsi," lanjut dia.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menjelaskan, lambannya pemerintah dalam penyaluran Bansos membuat semakin banyak warga terdampak Covid-19 tidak bisa tinggal di rumah.
Akibatnya terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Sejak awal PPKM Darurat diberlakukan pada 3 Juli 2021, penambahan kasus baru harian Covid-19 justru terus mengalami peningkatan dari 34.379 hingga kini mencapai 47.889 per hari.
Baca juga: Luhut Bicara soal Perpanjangan PPKM Darurat serta Skenario Terburuk jika Kasus Covid Tembus 100 Ribu
Di saat yang sama, berdasarkan keterangan Bank Indonesia (14/7/2021), aktivitas bisnis turun hingga setengah dari kuartal sebelumnya akibat penerapan PPKM Darurat.
Kondisi ini menyebabkan rakyat tidak hanya terpapar Covid-19, tapi juga terpapar ancaman kemiskinan, pengangguran, dan kelaparan yang tentu mengurangi imun dan daya tahan tubuh di tengah situasi pandemi, sehingga dapat meningkatkan risiko kematian.
Hidayat mendesak pemerintah untuk segera melengkapi surat perintah bayar bagi seluruh penerima Bansos tunai PPKM Darurat, sehingga warga terdampak sosial-ekonomi bisa kembali bertahan mengatasi dampak buruk Covid-19.
Baca juga: Soal PPKM Darurat, Pemerintah Harus Tanggung Jawab Dengan Berikan Bantuan Makanan
"Saat ini banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari pendapatan harian masih terpaksa keluar mencari nafkah, dikarenakan tidak kunjung cairnya bansos dari pemerintah," ujarnya.
"Mensos harusnya peka dan peduli akan hal ini, dengan segera mencairkan Bansos tunai, bahkan lebih baik lagi jika perjuangkan perluasan penerima Bansos akibat semakin banyaknya WNI terdampak covid-19," katanya.