Minggu, 14 September 2025

Virus Corona

Ibu Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen, Mengapa? Ini Penjelasan Ahli

Dalam ketentuan dari PMI wanita hamil, pernah melahirkan, maupun keguguran dilarang menjadi pendonor plasma konvalesen bagi penderita Covid-19.

TRIBUN LAMPUNG/TRIBUN LAMPUNG/Deni Saputra
Seorang penyintas Covid 19 mendonorkan plasma konvalesen di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Lampung,Ibu Hamil Dilarang Jadi Pendonor Plasma Konvalesen, Mengapa? Ini Penjelasan Ahli (Tribunlampung.co.id/Deni) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dalam ketentuan dari PMI wanita hamil, pernah melahirkan, maupun keguguran dilarang menjadi pendonor plasma konvalesen bagi penderita Covid-19.

Ahli Terapi Plasma Konvalesen (TPK) Dr dr Theresia Monica Rahardjo SpAn KIC MSi mengatakan, pendonor lebih diutamakan laki-laki atau wanita yang single.

"Tidak boleh wanita yang sudah hamil melahirkan atau keguguran karena demi keamanan dan keselamatan penerima plasma," dr Monica dalam perbincanganpya bersama Tribun Network, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Nino RAN Donorkan Plasma Konvalesen, Ingin Ubah Pengalaman Buruk

Baca juga: Permintaan Melonjak, Pemerintah Diharapkan Bentuk Bank Plasma Konvalesen

Dr Monica menerangkan, wanita yang hamil, melahirkan, dan keguguran memiliki salah satu faktor yang bisa menyebabkan reaksi alergi pada penerimanya, reaksi alergi berat pada paru-paru yakni faktor HLA.

"Rumit jika dijelaskan. Tapi memang terapi diberikan oleh pendonor yang diutamakan laki-laki," ujarnya.

Penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesen di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (15-6-2021). PMI Kota Surakarta melayani warga yang mendonorkan plasma konvalesen dari pagi hingga pukul 21.00 setiap harinya. Kegiatan ini merupakan langkah dari Palang merah Indonesia (PMI) untuk memenuhi ketersediaan plasma darah diseluruh daerah di Jawa Tengah. (TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD NURSINA)
Penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesen di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (15-6-2021). PMI Kota Surakarta melayani warga yang mendonorkan plasma konvalesen dari pagi hingga pukul 21.00 setiap harinya. Kegiatan ini merupakan langkah dari Palang merah Indonesia (PMI) untuk memenuhi ketersediaan plasma darah diseluruh daerah di Jawa Tengah. (TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD NURSINA) (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD NURSINA)

Terapi ini telah mendapat persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) dan Food and Drug Administration(FDA).

TPK direkomendasikan untuk pasien yang dirawat di rumah sakit dengan gejala sedang hingga berat.

Ia memaparkan, terapi ini merupakan teknik memindahkan antibodi dari dalam plasma penyintas Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang masih sakit.

Baca juga: Anggota DPRD Solo Ajak Para Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Konvalesen

Baca juga: Mengenal Apa Itu Donor Plasma Konvalesen: Cara Kerja dan Syarat Donor Plasma Konvalesen

Intinya booster antibodi atau antibodi instan yang dimasukan ke dalam tubuh pasien yang sakit.

Sehingga pasien memiliki antibodi tambahan untuk membasmi virus.

Diharapkan melalui terapi sederhana, spesifik, terjangkau, serta memiliki banyak sumber daya manusia ini, seorang pasien bergejala sedang hingga kritis dapat tertolong.

Meski demikian keberhasilan penerapan terapi tambahan Covid-19 ini dipengaruhi 3 faktor.

Mulai dari dosis, kadar antibodi, dan pemberian plasma diwaktu yang tepat.

Penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesen di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (15-6-2021). PMI Kota Surakarta melayani warga yang mendonorkan plasma konvalesen dari pagi hingga pukul 21.00 setiap harinya. Kegiatan ini merupakan langkah dari Palang merah Indonesia (PMI) untuk memenuhi ketersediaan plasma darah diseluruh daerah di Jawa Tengah. (TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD NURSINA)
Penyintas COVID-19 mendonorkan plasma konvalesen di kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (15-6-2021). PMI Kota Surakarta melayani warga yang mendonorkan plasma konvalesen dari pagi hingga pukul 21.00 setiap harinya. Kegiatan ini merupakan langkah dari Palang merah Indonesia (PMI) untuk memenuhi ketersediaan plasma darah diseluruh daerah di Jawa Tengah. (TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD NURSINA) (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/MUHAMMAD NURSINA)

Banyak Salah Informasi Soal Plasma Konvalesen, Bukan Hanya Kritis

Banyak informasi mengenai TPK yang beredar sering kali misinformasi.

Padahal keberhasilan penerapan terapi tambahan Covid-19 ini dipengaruhi 3 faktor.

Mulai dari dosis, kadar antibodi, dan pemberian plasma diwaktu yang tepat.

Hal itu disampaikan dr Monica dalam perbincangannya bersama Tribun Network, Jumat (16/7/2021).

"Sering salah juga, salah pemahaman di masyarakat kita, teman sejawat dokter misalnya kalau sudah kritis baru dikasih plasma, ya enggak begitu," ujarnya.

Ia memaparkan, terapi plasma konvalesen atau TPK merupakan teknik memindahkan antibodi dari dalam plasma penyintas Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang masih sakit.

Intinya booster antibodi atau antibodi instan yang dimasukan ke dalam tubuh pasien yang sakit.

Sehingga pasien memiliki antibodi tambahan untuk membasmi virus.

Diharapkan melalui terapi sederhana, spesifik, terjangkau, serta memiliki banyak sumber daya manusia ini, seorang pasien bergejala sedang hingga kritis dapat tertolong.

Lantas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemberian terapi ini:

Dosis yang Diberikan

dr Monica menjelaskan, pemberian dosis plasma sangat tergantung pada kondisi penerima TPK.

Semakin seorang pasien Covid-19 bergejala maka semakin banyak pula plasma yang dibutuhkan.

"Kalau misalnya stadium sedang umumnya dikasih 2 atau 3 kantong, kalau ada komorbid stadium berat itu sudah bisa 3-4 kantong, dan kalau stadium kritis bisa 5-6 ini," jelas dr Monica.

Kadar Antibodi Pendonor

Salah satu syarat pendonor plasma adalah penyintas COVID-19 dengan gejala sedang hingga berat.

Semakin berat gejala dialami penyintas maka diharapkan kadar antibodi yang terbentuk juga semakin banyak.

Kemudian, pendonor diutamakan pria atau wanita yang single belum pernah hamil, melahirkan, ataupun keguguran.

"Karena skrining awal pendonor adalah memiliki antibodi atau tidak," ujarnya.

Disampaikan dr Monica, meski belum ada penelitian lebih lanjut terkait kadar antibodi spesifik yang terbentuk dari seorang penyintas, PMI membatasi hanya pendonor bergejala sedang sampai kritis yang diterima.

"Dan waktunya 3-4 bulan, karena antibodi dalam kadar maksimal stabil selama 3-4 bulan," ungkapnya.

*Waktu Pemberian Plasma*

dr Monica menjelaskan, masyarakat sering kali salah kaprah terkait waktu pemberian plasma.

Kebanyakan saat pasien kritis baru mencari, padahal terapi ini sangat dianjurkan diberikan di awal pengobatan.

"Terapi plasma konvalesen atau TPK itu diberikan terutama pada pasien stadium Covid-19 Sedang. Pedomannya seperti apa? Kalau nafasnya sudah mulai sesak, susah napas  nggak enak itu udah lebih dari 20 kali per menit itu udah merupakan salah satu indikasi mendapatkan plasma," ujarnya.

Kemudian, suhu tubuh tinggi yang tidak kunjung turun serta pasien memiliki komorbid kencing manis, darah tinggi, maupun obesitas.

"Lebih baik dini, kapan? satu minggu pertama kalau demam, paling telat 3 hari sejak nafas, saat merasa tidak enak atau sesak," kata dia.

Ia mengatakan, ketika pasien kritis baru diberikan plasma maka organ vital seperti paru-paru, jantung, dan lainnya telah rusak karena Covid-19.

"Karena prinsipnya antibodi dari plasma ini untuk membasmi virusnya bukan memperbaiki organ yang rusak. Jadi kalau dikasih saat kritis ya virusnya hilang oleh antibodi di dalam plasma tapi organ yang rusak akan bisa kembali," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan