Minggu, 31 Agustus 2025

Virus Corona

Tempat Wisata Jawa-Bali Ditutup Total, Anak di Bawah 18 Tahun Dilarang Berpergian

Wiku menjabarkan sejumlah poin aturan dalam SE, meliputi seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi: Lenggang - Kendaraan melintas di Jalan Tol Tans Jawa tepatnya di Tol Ungaran KM 427/200 yang tampak lenggang, Sabtu (17/7/21). Setidaknya ada 27 akses pintu keluar tol menuju wilayah Jawa Tengah (Jateng) mulai 16 hingga 22 Juli 2021 di tutup. Keputusan tersebut diambil sebagai implementasi dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mengingat Covid-19 yang tinggi. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah pusat melalui Satgas Covid-19 memberlakukan kebijakan baru untuk menghadapi pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021. SE ini berlaku efektif mulai 18 - 25 Juli 2021

"Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode 18 - 25 Juli 2021," kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di kanal Youtube BNPB, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Jelang Malam Hari, Jumlah Pemakaman Covid-19 di TPU Rorotan Menurun 70 Persen 

Wiku menjabarkan sejumlah poin aturan dalam SE, meliputi seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara, kecuali bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil, persalinan, dan pengantar jenazah non-Covid-19.

Kemudian untuk pengguna semua moda transportasi masih sama seperti aturan sebelumnya yakni wajib melampirkan persyaratan perjalanan seperti STRP atau surat keterangan lain bagi dua kategori pelaku perjalanan yang disebutkan tadi, kartu vaksinasi, dan hasil negatif tes swab Antigen bagi perjalanan dari dan ke Jawa - Bali.

Baca juga: Menkeu Alokasikan Anggaran Rp3,6 Triliun Bantu Usaha Mikro Terdampak PPKM

Adapun dalam aturan ini, pelaku perjalanan berusia di bawah 18 tahun dibatasi alias dilarang.

Untuk kegiatan ibadah atau keagamaan berjamaah di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat ditiadakan, dioptimalkan ibadah di rumah.

Silaturahmi masyarakat juga diimbau sepenuhnya secara virtual.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang & Liga 1 Tak Jelas, Persib Bandung Bebaskan Pemain Asing Pulang Kampung

Selain itu, seluruh tempat wisata di wilayah Jawa - Bali diwajibkan tutup selama penerapan kebijakan ini.

"Sedangkan daerah yang tidak masuk cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas 25 persen," kata Wiku.

Adapun dasar kebjakan pembatasan aktivitas selama libur Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah antara lain, pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan, hingga tingginya penularan di klaster rumah tangga.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan