Virus Corona
Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Silaturahmi Virtual Saat Idul Adha
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengajak masyarakat menggelar silaturahmi secara virtual saat perayaan Hari Raya Idul Adha.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengajak masyarakat menggelar silaturahmi secara virtual saat perayaan Hari Raya Idul Adha.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Kemudian pembatasan silaturahmi oleh masyarakat tadi sudah saya sampaikan. silaturahmi yang menggunakan virtual saja," kata Wiku dalam Webinar Relawan Berperan, Minggu (18/7/2021).
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 melarang pelaksanaan silaturahmi hingga takbiran di wilayah PPKM Darurat.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran terkait peniadaan takbiran.
"Kemudian tradisi takbiran, halal bihalal, silaturahmi ini juga ditiadakan di seluruh kabupaten kota level 3 dan 4. Ini sesuai dengan surat edaran Menag," kata Wiku.
Baca juga: Satgas Tanggap Bencana BUMN Jatim Kirim 9,9 Ton Oksigen Medis Untuk Penanganan Pasien Covid-19
Wiku meminta masyarakat untuk menaati imbauan pemerintah untuk tidak membuat kerumunan.
Dirinya mengajak masyarakat mengurangi mobilitas untuk menekan peningkatan kasus positif corona di Indonesia.
"Kemudian jaga jarak fisik itu perlu dijalankan dan protokol kesehatan diterapkan dengan ketat," kata Wiku.
Larang Lansia dan Anak Datang ke Lokasi Pemotongan Hewan Kurban
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan anak-anak, lansia, dan pengidap komorbid dilarang menyaksikan proses pemotongan hewan kurban.
Menurut Wiku, kehadiran mereka dapat berbahaya karena rentan penularan Covid-19 di lokasi pemotongan hewan kurban.
"Kemudian lansia, komorbid jangan ikut acara-acara (pemotongan hewan kurban) seperti ini sangat berbahaya," ujar Wiku dalam Webinar Relawan Berperan, Minggu (18/7/2021).
Wiku mengatakan larangan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan di lokasi pemotongan hewan kurban.
"Anak-anak juga tidak usah melihat apa pemotongan hewan. Supaya tidak terjadi kerumunan ya, jadi ini betul-betul di tegaskan," ucap Wiku.
Selain itu, Wiku mengingatkan agar para panitia kurban membersihkan diri ketika pulang ke rumah.
Baca juga: Survei LSI: Masyarakat Yang Tidak Bersedia Disuntik Vaksin Covid-19 Beralasan Takut Efek Samping
Hal ini dilakukan agar tidak menulari orang tua di rumah.
"Mereka-mereka yang muda yang menjadi petugas, kalau nanti kembali ke rumah pastikan bersih diri. Supaya tidak menulari orang yang di rumah yang relatif usianya lebih lanjut ya," kata Wiku.
Kemenag Minta Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan di RPH Ruminansia
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 yang mengatur ketentuan penyembelihan hewan kurban saat hari Raya Idul Adha.
Dalam surat edaran wilayah yang masuk zona hijau Covid-19 dan tidak masuk wilayah PPKM Darurat diminta pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR).
Namun demikian, ada ketentuan-ketentuan yang tetap harus dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Staf Khusus Menteri Agama RI Ishfah Abidal Aziz menjelaskan apabila RPHR setempat penuh, tidak cukup mampu melayani, atau belum ada RPHR, maka bisa dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat atau jemaah.
Hal tersebut disampaikan Aziz dalam acara bertajuk "Tribun Corner: Ibadah Idul Adha di Masa PPKM Darurat" yang disiarkan di kanal Youtube Tribunnews.com secara daring, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Harga Hewan Kurban Tahun 2021, Lengkap dengan Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 1442 H
"Akan tetapi kita minta pelaksanaannya itu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah, bukan tanggal 10-nya," kata Aziz.
Ia juga menegaskan untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, pencacahan, pengemasan dan seterusnya harus dijalankan dengan mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk pembagian hewan kurban yang sudah dikemas tidak dilakukan dengan cara membagikan kupon ke masyarakat.
"Tapi disiapkan, panitia menyiapkan volunteer-volunteer untuk membagikan hewan kurban itu kepada warga yang berhak, langsung kepada warga yang berhak tersebut," kata Aziz.
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Kemenag Minta Penyuluh Agama Sebarkan Informasi yang Tenangkan Masyarakat
Hal tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 yang berisi petunjuk teknis terkait hal tersebut.
"Ini surat edaran nomor 15 tahun 2021 yang kemudian petunjuk teknisnya secara lebih detil, rinci, dituangkan dalam surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021. Itu petunjuk teknisnya," kata Aziz.