Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Juliari Sebut Cita Citata Diundang Ke Labuan Bajo Untuk Acara Hiburan Usai Rapat Pimpinan Kemensos
Juliari Peter Batubara mengaku Kementerian Sosial pada masa kepemimpinannya pernah mengundang pedangdut Cita Citata.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengaku Kementerian Sosial pada masa kepemimpinannya pernah mengundang pedangdut bernama Cita Rahayu alias Cita Citata.
Kata Juliari, diundangnya Cita Citata untuk menghibur kala pejabat Kemensos selesai melakukan Rapat Pimpinan (rapim) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Pernyataan itu diungkapkan Juliari dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terungkapnya hal tersebut bermula saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan terkait undangan tersebut.
"Dalam Rapim itu ada hiburan mengundang Artis Cita Citata?" tanya Jaksa dalam ruang sidang, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Juliari Mengaku Sewa Pesawat Hingga Private Jet Untuk Dinas ke Berbagai Kota, Pernah Ajak Keponakan
Juliari mengatakan, ada sejumlah artis yang diundang, satu di antaranya adalah pedangdut Cita Citata.
"Iya ada beberapa artis antara lain Cita Citata," kata Juliari yang dihadirkan dalam sambungan virtual.
Juliari juga menyebut pihak Kemensos pada masa pimpinannya memang sering mengadakan hiburan seperti hal tersebut setiap kali mengadakan rapim.
Namun, diundangan Cita Citata dalam acara, Juliari mengatakan bahwa ide tersebut bukan dari dirinya.
Menurutnya ide tersebut muncul dari Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Dirjen Limjamsos) Kementerian Sosial yang merupakan penyelenggara Rapim kala itu.
"Setiap rapim itu kita ada satu bulan tiap rapim bergantian direktorat jenderal. Seinget saya di Labuan Bajo itu (penyelenggaranya) Dirjen Limjamsos," kata Juliari.
Baca juga: Juliari Mengaku Tak Pernah Instruksikan Anak Buah untuk Pungut Biaya ke Vendor Bansos
"Seingat saya (undangan) itu usulan tim Dirjen Limjamsos, ada Sekjen juga. Karena tiap rapim ada hiburannya di akhir," sambungnya.
Mendengar pernyataan itu, Jaksa kembali menanyakan terkait dengan sumber dana yang digunakan Kemensos untuk mengundang Cita Citata tersebut.
"Anggaranya (dananya)?" tanya Jaksa.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku tak tahu sumber dana yang dipakai untuk keperluan itu.
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan tanggungjawab Dirjen Limjamsos.
"Setahu saya kita gak pernah ada ketua panitia, tapi tuan rumahnya dirjen A, otomatis penanggungjawabnya dirjen A," jawabnya.
"Sebagai tuan rumah Dirjen Limjamsos (saat acara itu) tentunya sudah menyiapkan anggaran," sambung Juliari.
Baca juga: Hakim Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Bansos pada Perkara Juliari
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut pedangdut Cita Citata ikut kecipratan uang suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Kementerian Sosial.
Uang suap tersebut berasal dari fee perusahaan vendor bansos kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan Juliari yang digelar Rabu (21/4/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mulanya jaksa membeberkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menggunakan uang fee dari vendor untuk sejumlah kepentingan. Penggunaan uang itu atas sepengetahuan Juliari.
"Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," ungkap jaksa.
Kata jaksa, uang fee itu digunakan untuk pembayaran kepada EO untuk artis Cita Citata.
Jumlahnya mencapai Rp150 juta.
"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150.000.000," kata jaksa.
Sebelumnya, Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Penuntut umum pada KPK menguraikan uang suap itu diterima dari sejumlah pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.