Sabtu, 16 Agustus 2025

Virus Corona

Daerah PPKM Level 3 Kini Boleh Gelar Resepsi Pernikahan Dengan Kapasitas Maksimal 20 Tamu

Selain menerapkan PPKM Level 4, pemerintah juga menerapkan PPKM level 3 di 33 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
maritim.go.id
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap sejumlah ketentuan dalam penerapan PPKM Level 4 dan Level 3. 

"Pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah. dan teknis ini sudah kami brief tadi pada Pemda, untuk mereka mengatur dan melakukan penyesuaian sendiri di daerahnya dengan protokol kesehatan yang ketat juga," katanya.

Baca juga: Pekerja Industri Bakal Diberlakukan Sistem Kerja Shifting Selama Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4

Luhut menambahkan untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas.

"Waktu makan maksimal 30 menit, dan pengaturan tenis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 17.00 waktu setempat.

"Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang," katanya.

Untuk tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen, kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selanjutnya kata Luhut, untuk transportasi umum, kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diterapkan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara ketat.

"Pengaturan Lebih detail akan diatur dengan instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan