Sabtu, 6 September 2025

Virus Corona

Menko Luhut: Lapak Jajanan Buka Sampai Pukul 20.00, Maksimal Waktu Makan 20 Menit

Usaha warung hingga kaki lima dapat buka sampai pukul 20.00 pada masa perpanjangan PPKM Level 4.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Adi Suhendi
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Luhut Binsar Pandjaitan - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa dan Bali dengan beberapa ketentuan.

Di antaranya usaha warung hingga kaki lima dapat buka sampai pukul 20.00

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ketentuan lainnya yakni dengan protokol kesehatan dan batas waktu makan hanya 20 menit.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Selanjutnya, Luhut menyarankan agar pengunjung selama makan karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi.

Penyesuaian tersebut, lanjut dia, sesuai dengan pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM level 4.

Baca juga: PPKM Level 3, Peribadatan di Tempat Ibadah Bisa Dilakukan Berjemaah Maksimal 25 Persen Atau 20 Orang

"Berlaku untuk kabupaten kota yang memiliki asesmen WHO (World Health Organization) level 4," kata Luhut.

Selain itu, dia menambahkan, juga untuk kota kabupaten yang memiliki asesmen WHO level 3 di seluruh Jawa Bali yang dikaji berdasarkan tiga faktor utama.

"Ketiganya yaitu indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO," katanya.

Sebelumnya presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Baca juga: 95 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4

Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Baca juga: Jelang Pengumuman Status PPKM, Simak Kembali Bocoran Aturan Pelonggaran oleh Jokowi

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi

Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.

Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus

Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

 
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan