Virus Corona
Pekerja Industri Bakal Diberlakukan Sistem Kerja Shifting Selama Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4
Luhut Binsar Pandjaitan meminta pelaku industri melakukan sistem kerja shifting selama perpanjangan PPKM level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pelaku industri melakukan sistem kerja shifting selama perpanjangan PPKM level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
"Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift di mana setiap shiftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal stafnya 50%," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).
Ia meminta nantinya mulai diberlakukan dua shift kerja dalam sehari.
Adapun maksimal kuota pekerja yang bisa masuk dalam satu shift sebesar 50 persen dari operasional pabrik.
"Di fasilitas produksi dan pabrik sehingga jika beroperasi dengan dua shift dalam 1 hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100%. Di fasilitas produksi dan pabrik tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang serta makan tidak bersamaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya segera akan melakukan rapat teknis dengan Kementerian Industri untuk membahas teknis pelaksanaan ini.
Baca juga: Perjuangan Ibunda Amanda Manopo Lawan Covid-19, Sempat Membaik, Tapi Takdir Berkata Lain
Menurutnya, sistem kerja shifting telah berhasil dilakukan di kota Kudus.
Penularan Covid-19 di kota tersebut pun berkurang dibandingkan sebelum pemberlakuan sistem kerja shifting.
"Besok kami akan melakukan rapat teknis dengan menteri perindustrian dengan mengambil contoh bagaimana penanganan Kudus yang sekarang ini sudah sangat bagus dibandingkan satu setengah bulan yang lalu," katanya.
Sebelumnya presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.
Baca juga: 95 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali Terapkan PPKM Level 4
Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.
Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Baca juga: Jelang Pengumuman Status PPKM, Simak Kembali Bocoran Aturan Pelonggaran oleh Jokowi
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi
Selain itu, relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat.
Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus
Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.
Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.