Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

Jemaah Umrah Indonesia Wajib Karantina 14 Hari, DPR: Kuncinya di Pemerintah Indonesia

Pemerintah Saudi mengizinkan jemaah internasional melaksanakan ibadah umrah mulai 10 Agustus mendatang bertepatan dengan tahun baru Islam 1443 H,

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
DPR RI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Saudi mengizinkan jemaah internasional melaksanakan ibadah umrah mulai 10 Agustus mendatang bertepatan dengan tahun baru Islam 1443 H, termasuk jamaah umrah dari Indonesia.

Namun warga negara dari 9 negara, salah satunya Indonesia wajib melakukan karantina di negara transit sebelum masuk ke wilayah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai bahwa penanganan Covid-19 di Tanah Air menjadi pertimbangan bagi Kerajaan Saudi.

"Ini kan kuncinya di pemerintah Indonesia, ketika penanganan kita sangat baik tentu akan dipertimbangkan Kerajaan Saudi Arabia," kata Bukhori kepada Tribunnews, Selasa (27/7/2021).

Karena itu, Bukhori meminta pemerintah RI meningkatkan penanganan Covid-19, agar laju penyebaran virus Corona mengalami penurunan.

Baca juga: Umrah Dibuka, Jamaah dari RI Harus Karantina 14 Hari di Negara Transit

Dengan demikian, Bukhori berharap jemaah Indonesia bisa langsung melakukan ibadah umroh tanpa transit di negara lain.

"Adapun isolasi mandiri saya mendorong pemerintah agar meningkatkan kualitas peningkatan penanganan Covid-19," ujar Ketua DPP PKS itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan