Virus Corona
Keluh Kesah Pedagang Pasar Tanah Abang di Tengah PPKM Level 4: Jualan Boleh, Tapi Pembeli Tidak Ada
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali membuat beberapa sektor usaha harus menghela nafas dalam-dalam.
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali membuat beberapa sektor usaha harus menghela nafas dalam-dalam.
Seperti yang dialami pedagang Tanah Abang.
Beberapa pedagang di kios pusat tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut mau tak mau harus mematuhi aturan PPKM di mana mereka tak bisa berjualan saat masa PPKM Darurat beberapa pekan lalu.
Salah satu pedagang bernama Depi yang tergabung dalam komunitas Anak Rantau Minang atau Armi mengeluh perpanjangan PPKM.
Menurutnya, meski telah diperbolehkan berdagang, aturan PPKM di Tanah Abang dirasa sulit mendatangkan pelanggan seperti dalam keadaan normal.
"Kami tetap disuruh bayar sewa kios. Kalau di Blok B tergantung pemilik toko masing-masing, kadang ada keringanan dari pemilik toko dan ada juga yang engak dikasih dispensasi. Kalau keringanan yang dikasih berupa perpanjangan kontrak toko sesuai masa penonaktifan selama PPKM," kata Depi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka, Jumlah Pengunjung Masih di Bawah 1.000 Orang Perhari
Depi juga mengeluhkan aturan baru dalam PPKM Level 4 yang mewajibkan pengunjung dan pedagang harus memiliki sertifikat vaksin.
Selain itu, pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas.
Tentu saja hal tersebut mempengaruhi omzet penjualan para pedagang.
"Cuma masalah terbesar bagi pedagang ya faktor pembatasan masuk Tanah Abang yang dibatasi 50 persen. Selain itu, pelanggan dan pedagang wajib pakai sertifikat vaksin, tidak semua pedagang juga punya sertifikat vaksin. Jadi untuk akses masuk sekarang susah banget untuk mendatangkan pembeli," keluhnya.
Selain sulit mendatangkan pelanggan, Depi bersama rekannya sesama pedagang Blok B Tanah Abang mengaku pembatasan saat ini dinilai berat.
Baca juga: Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka, Surat Vaksin Menjadi Syarat Utama Bagi Pedagang dan Pengujung
Sebab, mayoritas pelanggan di kiosnya berasal dari luar Jakarta atau daerah-daerah penyangga, sehingga meskipun toko buuka tapi tidak ada pembeli.
"Untuk kios di Blok B rata-rata pengunjung datang dari luar daerah. Penjual saja dibatasi apalagi pembeli, tidak semua pengunjung punya sertifikat vaksin. Jadi untuk saat ini boleh dikatakan kita berlari sendiri tanpa ada yang mengejar. Jualan boleh, tapi pembeli tidak ada, ini yang dirasakan kami saat ini," tuturnya.
Sebagai informasi, terdapat perubahan aturan dalam PPKM Level 4.