Minggu, 17 Agustus 2025

Virus Corona

PPKM Level 4 di Jakarta Berakhir Hari Ini, Berikut Fakta Terkini Kasus Covid-19 di DKI Menurut Anies

Pelaksanaan PPKM Level 4 di DKI Jakarta akan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021). Belum diketahui bagaimana tindak lanjutnya ke depan.

Penulis: Adi Suhendi
Warta Kota/Joko Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbicara soal PPKM Level 4 yang akan berakhir hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksanaan PPKM Level 4 di DKI Jakarta akan berakhir hari ini, Senin (2/8/2021).

Belum diketahui apakah pelaksanaan PPKM di Jakarta akan diperpanjang atau diturunkan levelnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini pemprov DKI Jakarta sedang menunggu keputusan bersama dengan pemerintah pusat.

"Evaluasinya akan bersamaan dengan pemerintah pusat (nanti diumumkan)," kata Anies kepada awak media saat ditemui di Taman Margasatwa Ragunan, Minggu (1/8/2021).

Anies menekankan kebijakan PPKM Level 4 bukan sekadar cara untuk melakukan pembatasan.

Melainkan demi kepentingan keselamatan seluruh masyarakat.

"Ini bukan soal PPKM Level 4, 3 tapi ini soal keselamatan," ujarnya.

Atas dasar itu, dirinya meminta masyarakat untuk sedianya menaati kebijakan atau peraturan dari PPKM Level 4 ini.

Kasus aktif Covid-19 di Jakarta menurun

Anies Baswedan pun mengungkap saat ini kasus aktif harian Covid-19 di Ibu Kota sudah menunjukkan penurunan cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir.

"Jadi penurunan kasus aktif yang pada 16 Juli lalu ada 113.000 kasus aktif. Sekarang sudah turun di bawah 17.000 kasus aktif. Jadi penurunan hampir 100.000," kata Anies kepada awak media di Taman Margasatwa Ragunan, Minggu (1/8/2021).

Dengan menurunnya angka kasus aktif pasien Covid-19 itu, kata Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut tentunya berpengaruh pada tingkat Bed Occupancy Rate (BOR).

Baca juga: Sejumlah Ilmuwan Prediksi Setiap Tahun Akan Ada Puluhan Ribu Kematian Akibat Covid-19 di Inggris

Kata dia, saat ini tingkat keterisian BOR di setiap rumah sakit di Jakarta sudah lebih minim.

"Penurunan (kasus Covid-19) ini juga otomatis BOR kita menjadi lebih kecil," ujarnya.

Kendati begitu, dirinya tidak mau masyarakat menjadi lengah dengan kabar penurunan ini.

Dia meminta masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan.

Orang nomor satu di Jakarta itu mengatakan, saat ini tingkat penularan Covid-19 di DKI masih berada pada angka 3.000 orang perhari.

"Jadi saya mengajak masyarakat jangan merasa bahwa permasalahn pandemi ini sudah selesai, belum. Karena tiap hari masih ada kasuss aktif bertambah kira-kira 3.000," kata Anies.

Baca juga: Respons Menteri PPPA Soal Perlindungan Terhadap Anak yang Kehilangan Orangtua Karena Covid-19

Dirinya juga meminta kepada masyarakat untuk senantiasa dapat mengurangi mobilitas.

Adapun yang dimaksud Anies yakni dengan tidak keluar rumah jika tidak memiliki keperluan yang sangat mendesak.

"Masyarakat harus mengurangi mobilitas  kalau tidak perlu di rumah saja," imbau dia.

Syarat Vaksin

Terkait pelaksanaan PPKM Level 4, Anies Baswedan mengatakan, seluruh kegiatan di Jakarta bisa kembali dibuka, dengan syarat seluruh masyarakat Ibu Kota sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Menurutnya, vaksinasi harus dilakukan untuk melindungi kondisi kesehatan masyarakat sendiri.

"Kegiatan akan bisa dimulai di jakarta kalau semua (warga) sudah divaksin," kata Anies.

Meskipun dengan vaksinasi bukan jaminan setiap masyarakat menjadi kebal dari virus Covid-19,  menurut Anies setidaknya jika sudah divaksin imun di dalam tubuh menjadi lebih baik.

Sehingga, katanya walaupun masyarakat terpapar Covid-19 akan minim resiko yang dialami.

Baca juga: Permintaan Kremasi Jenazah Covid-19 di Krematorium Dr Aggi Tjetje SH Melandai 

"Apakah vaksin mencegah tidak, tapi bila sampai terpapar InsyaAllah risikonya kecil," ucapnya.

Dirinya lantas memberikan perumpamaan terkait penggunaan helm untuk pengendara, kata dia, helm tersebut tidak menjamin keselamatan setiap pengendara.

Namun jika terjadi kecelakaan, setidaknya helm yang digunakan dapat meminimalisir kondisi buruk dari terjadinya benturan.

"Jadi kita menggunakan vaksin itu sebagai cara untuk mengurangi risiko," katanya.

Sedangkan untuk masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin atau memiliki riwayat penyakit lainnya, masuk dalam kategori pengecualian.

Sehingga kata dia, jika ingin melakukan aktivitas yang mendesak di luar rumah, bisa dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter.

Baca juga: 1.400 Nakes Gugur, IDI Kerjasama dengan Kemnaker Tanggulangi Risiko Nakes Terpapar Covid-19

"Bagi mereka yang belum vaksin karena alasan medis atau baru sembuh dari covid tinggal menyerahkan keterangan dari dokter, maka mereka bisa dikecualikan," katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi corona.jakarta.go.id yang dikutip 1 Agustus 2021, hingga kini, jumlah warga di DKI Jakarta yang telah menerima vaksin dosis pertama sebanyak 7.507.340 atau 85, 2 persen dari target.

Sementara, jumlah warga yang menerima dosis vaksin kedua sebanyak 2.667.299 atau 30,3 persen dari target vaksinasi. (tribunnews.com/ tribunjakarta.com/ Rizki Sandi Saputra/ Muhammad Rizki Hidayat)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan