Virus Corona
Anies Terbitkan Kepgub Baru, Warga yang Beraktivitas di DKI Harus Tunjukkan Bukti Sudah Divaksin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Dalam aturan terbaru ini, selama masa PPKM, setiap orang yang beraktivitas di DKI Jakarta wajib sudah divaksin, minimal dosis pertama.
"Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap - tiap sektor/ tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)," kata Anies dikutip dalam Kepgub, Kamis (5/8/2021).
Namun ketentuan ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi positif Corona.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Aman untuk Ibu Menyusui, Si Kecil Pun Menerima Manfaat
Bagi penduduk yang kontraindikasi atau beralasan medis untuk tidak mendapat tindakan medis (vaksinasi Covid-19) berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, dengan bukti surat keterangan dokter, serta anak - anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari ketentuan ini.
Adapun masyarakat yang telah divaksinasi, dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.
Baca juga: Kasus Aktif Turun untuk Pertamakalinya di Awal Agustus Setelah Lonjakan Covid-19 Pasca Lebaran
"Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi JAKI atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id," terang Anies.
Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 3 Agustus 2021.
Baca juga: Kronologi Perawat Pasien Covid-19 Tewas Dibunuh Tiga Perampok, Pelaku Sudah Lama Rencanakan Aksi
Kewajiban vaksinasi bagi warga yang beraktivitas di DKI berlaku lintas sektor, mulai dari kegiatan pada tempat kerja/ perkantoran, kegiatan sektor kebutuhan sehari - hari, kegiatan makan/minum di tempat umum, pusat perbelanjaan, konstruksi, kegiatan pada area publik, hingga kegiatan pada moda transportasi.
Seluruhnya baik itu pekerja, petugas, pengendara, pengunjung maupun pengguna wajib sudah divaksinasi.