Virus Corona
Meski Kasus Covid-19 di Jawa-Bali Menurun, Menko Luhut: Ini Masih Jauh dari Selesai
Berdasarkan catatan Menko Luhut, telah terjadi penurunan kasus aktif hingga 59,6 persen jika dibandingkan dengan puncak kasus pada 15 Juli 2021.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, perpanjangan PPKM sejak tanggal 2 hingga 9 Agustus menunjukkan hasil yang cukup baik.
Berdasarkan catatan Menko Luhut, telah terjadi penurunan kasus aktif hingga 59,6 persen jika dibandingkan dengan puncak kasus yang telah terjadi pada 15 Juli 2021.
Meskipun terlihat adanya perbaikan data kasus aktif, Luhut mengingatkan agar semua masyarakat Indonesia tetap super hati-hati.
Dirinya juga mengatakan, melandainya angka tersebut bukan berarti pandemi akan segera berakhir.
“Saya ingin ingatkan untuk teman-teman semua rakyat Indonesia (untuk) super hati-hati menghadapi ini,” ucap Menko Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Menko Luhut: Bertahun-tahun ke Depan Kita Akan Hidup dengan Masker
“Kita tidak perlu jumawa bahwa (pandemi) ini sudah selesai. Ini masih jauh dari selesai,” sambungnya.
Luhut juga mengatakan, hampir 70 persen para pakar dunia memprediksi bahwa pandemi masih akan berlangsung hingga beberapa tahun ke depan.
Adanya riset tersebut harus menjadi pengingat agar seluruh masyarakat untuk tetap waspada.
“Hasil studi para pakar ahli dunia, 70 persen mereka mengatakan ini kasus masih akan terus beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, gaya hidup dan cara hidup kita pasti akan berubah,” papar Luhut.
“Kami mohon kita semua harus bahu-membahu untuk bekerja dan menyukseskan hal ini (penanganan pandemi),” harapnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Jumlah Kasus Kematian Jawa-Bali Turun
Sebagai informasi sebelumnya, Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
Keputusan tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo.