Penanganan Covid
Sudah Vaksinasi tapi Belum Menerima Sertifikat Vaksin? Ini Solusi dari Kemenkes
Sudah melakukan vaksinasi tapi belum menerima sertifikat vaksin? Berikut solusinya.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sudah melakukan vaksinasi tapi belum menerima sertifikat vaksin? Berikut solusi yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Sejumlah pelonggaran mulai dilakukan secara bertahap, diantaranya akan dibukanya mall dan pusat perdagangan.
Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk pusat perbelanjaan di wilayah-wilayah level 4 yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Mall di wilayah tersebut akan dibuka dengan kapasitas 25 persen selama seminggu kedepan dengan protokol kesehatan ketat.
Namun anak berumur dibawah 12 tahun dan orang dewasa berusia di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan.
Ketentuan yang berlaku yakni pengunjung yang dapat masuk ke mal dan pusat perbelanjaan hanyalah yang telah mendapatkan vaksinasi secara lengkap dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Mall di 4 Kota Besar Ini Sudah Boleh Buka, Ini Syarat Masuk Bagi Pengunjungnya
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM di Jawa dan Bali 10-16 Agustus 2021 Beserta Daftar Wilayahnya
Namun bagaimana jika seseorang sudah melakukan vaksinasi namun belum mendapat sertifikat vaksin? Bagaimana pula jika sudah menerima vaksin namun ternyata ada kekeliruan pada data di kartu vaksin?
Seperti diketahui, masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi akan mendapat bukti vaksin berupa sertifikat vaksin.
Sertifikat tersebut bisa diunduh melalui berbagai cara, yakni situs PeduliLindungi.id maupun lewat aplikasinya.
Selain itu juga bisa dengan mengklik link yang dikirim melalui SMS bernomor 1199.
Namun jika sudah melakukan vaksinasi tapi belum menerima sertifikat vaksin, masyarakat bisa menyampaikan kendala tersebut melalui email.

Baca juga: 45 Wilayah Luar Jawa-Bali Masuk Daftar Risiko Tinggi, Pemerintah Upayakan Tambah Jumlah Vaksin
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui akun Instagramnya @kemenkes_ri menjelaskan, masyarakat yang belum menerima sertifikat vaksin bisa mengirimkan email ke alamat sertifikat@pedulilindungi.id.
Email tersebut dikirim dengan format:
- Nama lengkap sesuai KTP
- NIK
- Tanggal Lahir
- Nomor HP
- Alamat
Selain itu, email juga perlu dilampirkan foto serta kartu vaksinasinya.
Agar lebih jelas dan bisa langsung diproses, masyarakat juga bisa menyampaikan biodata lengkap, foto selfi dengan KTP serta menjelaskan keluhannya.
Setelah mengirim email tersebut, masyarakat perlu menunggu beberapa waktu sampai mendapat balasan dari keluhannya.
Jika sudah mendapat balasan dan informasi terkait sertifikat vaksin sudah tersedia, maka bisa dilakukan pengecekan di situs atau aplikasi PeduliLindungi.id.
Baca juga: Beda Aturan PPKM Level 4 dengan Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali
Berikut Cara Download Sertifikat Vaksin di Website
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;
3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;
4. Klik "Buat Akun";
5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;
6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;
7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;
8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;
9. Pilih "Sertifikat Vaksin";
10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;
11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;
12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;
13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.
Baca juga: Sembuh dari Covid-19 Belum Genap 3 Bulan, Bolehkah Disuntik Vaksin? Ahli Beri Penjelasan
Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi
Selain melalui laman pedulilindungi.id, masyarakat juga bisa mengunduh sertifikat di aplikasi seperti berikut:
1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;
10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.
(Tribunnews.com/Tio)