Rabu, 27 Agustus 2025

Virus Corona

Ketua DPR Dorong Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 450 Ribu Sampai Rp 550 Ribu

Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong keinginan Presiden Jokowi yang ingin menurunkan harga Tes PCR terkait Covid-19.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Lukas
Ketua DPR RI, Puan Maharani menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong keinginan Presiden Jokowi yang ingin menurunkan harga Tes PCR terkait Covid-19.

Diketahui, Jokowi ingin harga Tes PCR diturunkan menjadi Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.

"Saya juga sudah bicara dengan Kemenkes bahwa mereka sedang berupaya untuk bisa melakukan hal tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senin (16/8/2021).

Puan berjanji hal tersebut akan terealisasi dalam waktu yang tidak lama.

"Kita harapkan bersama itu bisa segera terlaksana dan juga hasilnya. Kami juga meminta sekarang sedang didorong supaya hasil PCR itu bisa 1x24 jam, sehingga dalam proses tes dan tracingnya itu bisa cepat diketahui bahwa orang ini positif atau negatif," katanya.

"Kalau enggak kan sekarang, sudah positif tapi masih seharian jalan jalan karena dia tidak tahu positif. Tentu saja DPR RI mempunyai komitmen untuk bisa bersinergi bersama pemerintah untuk bisa mempercepat hal tersebut," ujarnya.

Diminta Turut Awasi

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, harga batas tertinggi sebesar Rp 495 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Terkait hal itu, Abdul Kadir meminta kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan batas harga tertinggi tersebut.

"(Pembinaan dan pengawasan,red) Sesuai dengan kewenangan masing-masing," kata Abdul Kadil melalui virual, Senin (16/8/2021).

Lebih lanjut, ia menyampaikan, evaluasi batas harga tertinggi dari pemerintah ini akan ditinjau ulang secara berkala.

Baca juga: Forum Solidaritas Kemanusiaan Minta Pemerintah Gencar Edukasi untuk Tangani Covid-19

Abdul Kadir juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan RT PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam.

"Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR," jelas Abdul Kadir.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan