Selasa, 2 September 2025

Virus Corona

Warga Jakarta Diizinkan Makan di Tempat Saat Berkunjung ke Mall, Simak Syarat Masuk Mall Berikut Ini

Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Suasana pengunjung dan toko-toko yang sudah buka di Mall Cantral Park Jl. Letjen S Parman, Grogol petamburan, Kota Jakarta Barat Selasa (10/8/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Secara garis besar, aturan yang berlaku masih sama, namun di Jakarta diberlakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan mulai di buka kembali. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan PPKM Level 4 ini pun diikuti dengan pelonggaran aturan untuk berkunjung ke mall atau pusat perbelanjaan.

Pengunjung mall pun sudah diperbolehkan untuk dine in atau makan di tempat.

Namun tetap dengan pembatasan kapasitas, yakni 25 persen dari kapasitas normal atau 2 orang per mejanya.

Baca juga: Sistem PeduliLindungi Berhasil Saring 619 Calon Pengunjung Mall Yang Tak Sesuai Kriteria

Wakil Presdir PT Metropolitan Kentjana, Jeffri S Tanudjaja menyambut baik adanya pelonggaran aturan bagi pengunjung mall ini.

Karena meskipun pengunjung mall tidak terlihat ramai, kedatangan pengunjung ini sudah bisa memberikan kehidupan kepada para tenant yanga da di mall.

"Ramai sekali belum ya, tapi kita sudah melihat pengunjung yang datang itu memberikan kehidupan kepada para tenant kita," kata Jeffri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (18/8/2021).

Lebih lanjut Jeffri mengaku senang karena kini pemerintah juga telah memperbolehkan pengunjung mall untuk makan di tempat.

Wakil Presdir PT Metropolitan Kentjana, Jeffri S Tanudjaja
Wakil Presdir PT Metropolitan Kentjana, Jeffri S Tanudjaja

Baca juga: PPKM Diperpanjang Seminggu Lagi, Batas Kapasitas Pengunjung Mall Meningkat Jadi 50 Persen

Pasalnya menurut Jeffri, jika tidak diperbolehkan makan di mall maka orang-orang akan merasa malas untuk datang ke mall.

"Kita gembira mulai hari ini pemerintah mengizinkan bukan hanya 50 persen dari kapasitas, tapi dine in juga diperbolehkan. Nah itu penting sekali, karena kalau tidak diperbolehkan makan di mall, itu orang merasa malas datang ke mall," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, uji coba pembukaan mall telah dilakukan di empat daerah di Indonesia.

Yakni di DKI Jakarta, Kota Bandung, Semarang, serta Surabaya.

Setelah pembukaan mall di empat daerah tersebut, nantinya dalam masa perpanjangan PPKM cakupan uji coba pembukaan mall akan diperluas lagi.

Baca juga: Masuk Mall Wajib Pakai Sertifikat Vaksin? Berikut Cara Download Sertifikat Melalui PeduliLindungi

Baca juga: Penjelasan Satgas Covid-19 Terkait Syarat Vaksinasi bagi Pengunjung Mall

Syarat Berkunjung ke Mall

Berikut syarat dan ketentuan untuk bisa berkunjung ke mall menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali:

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Dibuka pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mall.

- Restoran, rumah makan, kafe di dalam mall dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Atau satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

- Orang dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mall.

- Bioskop, tempat bermain anak, serta tempat hiburan yang ada di dalam mall ditutup.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan