Virus Corona
Perintah Jokowi Soal Harga Tes PCR Tak Digubris, Masih Ada RS di Jakarta yang Patok Tarif Tinggi
Masih ada sejumlah penyedia layanan swab test PCR yang mengenakan biaya di atas tarif batas tertinggi.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar harga tes polymerase chain reaction (PCR) diturunkan. Jokowi meminta agar biaya tes PCR di kisaran Rp 450-550 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).
Jokowi menerangkan, upaya penurunan harga PCR itu sebagai langkah pemerintah untuk memperbanyak testing. Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini ingin hasil tes bisa keluar dalam 24 jam.
"Saya minta juga agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," kata Jokowi ketika itu.
Hampir sepekan instruksi dikeluarkan tapi masih ada sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta yang tak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo soal batas tarif tertinggi swab test polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.
Baca juga: Harga Tes RT-PCR Turun, Angkasa Pura I Yakin Trafik Penerbangan akan Meningkat
Berbagai cara dilakukan guna menetapkan tarif lebih mahal, mulai dari menambah komponen biaya hingga menawarkan layanan premium dengan hasil instan.
Kementerian Kesehatan menegaskan, cara-cara tersebut melanggar aturan. Akan ada tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar.
Sebagai informasi, setelah instruksi Jokowi itu, Menteri Kesehatan pun mengeluarkan Surat Edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 yang mengatur kembali mengenai batas tarif tertinggi tes PCR.
Dalam SE itu diatur tarif tes PCR tertinggi untuk Pulau Jawa-Bali adalah Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000.
Tarif itu turun sekitar 40 persen dari aturan batas tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900.000. Namun, dalam SE terbaru itu tak ada ketentuan yang mengatur berapa lama hasil tes harus keluar.
Aturan tarif terbaru itu mulai berlaku pada 17 Agustus, tepat di hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan RI.
Sehari setelah aturan itu berlaku, Kompas.com melakukan pengecekan secara acak ke sejumlah klinik dan rumah sakit di Jakarta.
Hasilnya, masih ada sejumlah penyedia layanan swab test PCR yang mengenakan biaya di atas tarif batas tertinggi.
Tak boleh ada biaya tambahan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengingatkan setiap penyedia jasa swab test PCR untuk menetapkan harga sesuai batas tarif tertinggi Rp 495.000.
Ia menegaskan, klinik dan RS tak boleh mengakali aturan batas tarif tertinggi dengan menetapkan tarif lebih mahal.
"Tidak boleh ada biaya yang lebih tinggi dari yang ditetapkan. Bisa di bawahnya, tapi tidak boleh di atasnya," kata Abdul kepada Kompas.com, Kamis (19/8/2021).
Abdul menegaskan, RS dan klinik dilarang menetapkan biaya tambahan dengan alasan hasil tesnya keluar lebih cepat.
"Tidak diperbolehkan, itu namanya saja batas tarif atas, tidak boleh ada biaya lebih tinggi dengan alasan hasil keluar lebih cepat," kata Abdul.
Menambah komponen lain seperti biaya dokter dan administrasi ke dalam tarif tes PCR juga tak diperbolehkan. Abdul menegaskan, hal itu melanggar aturan.
"Pemeriksaan PCR itu komponennya sudah termasuk juga jasa dokter, administrasi, itu sudah masuk semua ke situ," kata Abdul.
Abdul pun memastikan akan ada pengawasan dan tindakan bagi RS dan klinik yang melanggar aturan soal ketentuan batas tarif atas tes PCR ini.
"Itu nanti Dinas Kesehatan (provinsi) akan melakukan investigasi, pembinaan, dan tindakan," katanya.
Masih ada biaya tambahan
Namun, biaya tambahan ternyata masih ada di sejumlah klinik atau rumah sakit. Klinik Prodia di Cideng, Gambir, misalnya, menetapkan harga sebesar Rp 627.000 bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan tes PCR mandiri.
Seperti dikutip dari Kompas.com, klinik tersebut mengeklaim telah mengikuti ketentuan pemerintah dengan menetapkan tarif Rp 495.000.
Namun, Klinik Prodia Cideng juga mewajibkan pengguna tes PCR untuk melakukan konsultasi terlebih dulu dengan dokter sehingga ada biaya tambahan.
"Biaya dokternya Rp 132.000 untuk konsul," kata resepsionis Prodia Cideng saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Resepsionis itu menjelaskan, pengguna jasa tes PCR bisa tidak dikenai biaya konsultasi dokter jika membawa sendiri surat keterangan dokter.
Branch Manager Prodia Cideng Ulul Azmi beralasan, konsultasi dokter itu diperlukan guna membaca hasil tes.
"Untuk hasil pemeriksaan tes PCR ini tentunya kan tidak bisa diinterpretasikan awam. Artinya, hasil pemeriksaan di Prodia secara kedokteran itu digunakan istilah terdeteksi atau tak terdeteksi. Untuk hasilnya itu, harus diinterpretasikan oleh dokter," kata Ulul.
RS Yarsi Cempaka Putih juga menetapkan tarif tes PCR di atas standar pemerintah, yakni Rp 525.000. Resepsionis RS beralasan, tarif lebihnya sebesar Rp 30.000 adalah untuk biaya administrasi.
RS Yarsi juga tidak mengikuti instruksi Jokowi yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam.
"Hasilnya keluar maksimal 2x24 jam, tapi bisa lebih cepat," ujar resepsionis RS Yarsi.
Layanan instan lebih mahal
Cara lainnya untuk menetapkan harga tes PCR lebih mahal adalah dengan menawarkan layanan instan.
Cara ini diterapkan oleh Bumame Farmasi yang mempunyai 29 lokasi layanan di wilayah Jabodetabek dan 20 di antaranya di Jakarta.
Perusahaan itu memang menetapkan tarif test sesuai batas atas yang ditetapkan Kemenkes, yakni Rp 495.000. Hasil tes dengan tarif sebesar itu baru keluar dalam waktu 1x24 jam.
Namun, pengguna tes PCR bisa mendapatkan hasil lebih cepat jika merogoh kantong lebih dalam. Untuk hasil keluar dalam 16 jam, tarifnya Rp 750.000. Sementara jika ingin hasil keluar dalam 10 jam, tarif yang harus dikeluarkan adalah Rp 900.000.
Rumah Sakit Mayapada Hospital yang memiliki cabang di Rasuna Said Kuningan juga menerapkan layanan serupa. Lewat akun Instagram rumah sakit itu diketahui bahwa tarif tes PCR Rp 489.000 dengan hasil 1x24 jam.
Namun, untuk mendapatkan hasil tes dalam kurun waktu 12 jam, dikenakan tarif tambahan sebesar 500.000. Sementara untuk hasil tes keluar dalam 6 jam, biaya tambahannya sebesar Rp 900.000.
Dinkes akan menegur
Pejabat Humas Dinas Kesehatan DKI Jakarta Irma Yunita mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi soal adanya klinik dan RS di Jakarta yang menetapkan tarif swab test di atas batas tertinggi.
"Info ini saya coba teruskan dengan pimpinan. Tim di bawah Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan nanti akan menindaklanjuti. Kami juga terbantu sih kalau ada info seperti ini," kata Irma.
Jika ada klinik dan RS yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran, ia memastikan Dinkes akan memberikan sanksi teguran. Jika sudah diberi teguran tetapi masih abai, Dinkes DKI juga bisa memberi sanksi tegas berupa penutupan izin usaha.
"Pertama teguran lisan dulu, lalu tulisan. Kalau memang enggak berubah juga, izinnya ditarik nanti," ujar Irma.
Polisi akan mengawasi
Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan bakal mengawasi penerapan harga polymerase chain reaction (PCR) yang telah diatur oleh pemerintah.
Nantinya, para pelaku usaha tak boleh memasang tarif di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan pihaknya juga telah meminta jajarannya di daerah untuk mengawasi terkait penerapan harga PCR Rp 495 ribu yang ditetapkan pemerintah.
"Satgas kita ada baik yang masuk struktur Operasi Aman Nusa II sebagai Satgas Gakkum maupun dukungan jajaran Bareskrim sampai tingkat kewilayahan akan selalu adaptif dengan berbagai kebijakan pemerintah yang tentunya menjadi atensi Bapak Kapolri untuk mengawasi implementasinya di lapangan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Agus menyampaikan pihaknya juga meminta para pelaku usaha di dunia kesehatan untuk secara mandiri mengikuti aturan pemerintah.
"Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya. Tentunya kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan atas keputusan tarif tertinggi PCR oleh pemerintah," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif untuk melaporkan jika masih terdapat pihak yang masih belum menyesuaikan tarif PCR sesuai arahan pemerintah.
"Mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah," tukasnya.
Sebagian berita telah tayang di Kompas.com dengan judul: Saat Instruksi Jokowi soal Tarif Tes PCR Tak Dipatuhi Sejumlah RS dan Klinik di Jakarta