Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Menurut Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021

Merujuk pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 sejumlah kegiatan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi pemindaian kode melalui aplikasi PeduliLindungi. 
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved