Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

DIY Turun ke Level 3, Bali Tetap Level 4 pada PPKM Hingga 13 September 2021

Pemerintah perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama seminggu kedepan, atau tepatnya 7-13 September 2021. 

BPMI Setpres
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama seminggu kedepan, atau tepatnya 7-13 September 2021. 

Dalam perpanjangan selama sepekan kedepan wilayah Bali tetap menerapkan PPKM level 4.

"Kami perkirakan (Bali) butuh waktu 1 minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual, Senin, (6/9/2021).

Belum turunnya level PPKM di pulau Dewata tersebut lantaran masih tingginya angka perawatan pasein Covid-19.

"Pasien di RS yang masih tinggi, dan saya sudah komunikasikan juga kepada Gubernur Bali tadi malam untuk kita ramai ramai mengatasi masalah ini," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Putuskan PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 20 September 2021

Sementara itu provinsi DIY yang sebelumnya menerapkan PPKM level 4, selama sepekan ke depan akan menerapkan PPKM level 3. Penurunan level tersebut tidak terlepas dari perbaikan situasi Pandemi Covid-19. 

"DIY berhasil turun ke level 3," katanya.

Luhut mengatakan per 5 September, kemarin hanya 11 kabupaten atau kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4, dari sebelumnya berjumlah 25 kabupaten atau kota.

"Peningkatan yang signifikan ini terjadi pada level,  dimana jumlah kota/kabupaten meningkat dari sebelumnya 27 menjadi 43 kabupaten/ kota dari wilayah aglomersi, juga DIY berhasil turun ke level 3," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved