Rabu, 20 Mei 2026

Virus Corona

Jika Kartu Vaksin Dibatalkan Jadi Syarat Administrasi, Kata Epidemiolog ini yang Terjadi

Pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat administrasi untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 sempat menuai protes.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat administrasi untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 sempat menuai protes.

Namun, jika kebijakan itu dibatalkan diprediksi kasus Covid-19 akan kembali naik.

"Sangat berisiko untuk terjadi peningkatan kasus akibat pelonggaran aktivitas ekonomi dan sosial," kata Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Iwan Ariawan, Kamis (9/9/2021).

Sebelumnya petisi tolak kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi untuk memasuki area mal dibuat di situs change.org dengan judul 'Batalkan Kartu Vaksin sebagai syarat Administrasi'. 

Pengunggah petisi menilai syarat tersebut tidak bisa diterapkan secara general.

Padahal menurut Iwan, pemerintah memiliki tujuan baik menjadikan kartu vaksin sebagai syarat administrasi. 

Dia berharap masyarakat memahami hal itu sebelum memutuskan mendukung petisi.

Pedagang menempelkan kartu vaksinasi Covid-19 yang dicetak besar di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Minggu (5/9/2021). Berbagai upaya dilakukan pedagang di Pasar Santa untuk menarik pelanggan pada masa PPKM level 3 seperti memasang stiker vaksinasi Covid-19 di beberapa lapak, menyediakan fasilitas disinfektan sebelum masuk area pasar, serta mengimbau pedagang dan pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tribunnews/Irwan Rismawan
Pedagang menempelkan kartu vaksinasi Covid-19 yang dicetak besar di Pasar Santa, Jakarta Selatan, Minggu (5/9/2021). Berbagai upaya dilakukan pedagang di Pasar Santa untuk menarik pelanggan pada masa PPKM level 3 seperti memasang stiker vaksinasi Covid-19 di beberapa lapak, menyediakan fasilitas disinfektan sebelum masuk area pasar, serta mengimbau pedagang dan pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Peraturan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke tempat umum dibuat untuk melindungi kita dan keluarga agar tidak tertular Covid-19," katanya.

Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Jadi Syarat Naik KRL, Siapkan File Foto atau Aplikasi PeduliLindungi

Dia mengatakan, masyarakat berhak menentukan mau vaksin atau tidak, tetapi pemerintah juga berhak mengatur aktivitas di tempat umum agar semua aman dan wabah Covid-19 terkendali. 

Iwan menduga petisi itu muncul dan mendapat dukungan karena ada sebagian masyarakat merasa mobilitasnya dibatasi syarat kartu vaksinasi. 

"Padahal syarat vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap aman. Orang yang berisiko tertular dan berisiko menularkan dicegah beraktivitas di tempat umum," tegas Iwan.

Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati mengatakan kemungkinan orang yang mendukung petisi tersebut belum mengerti tentang fungsi vaksinasi Covid-19

Padahal, banyak studi ilmiah yang membuktikan vaksin dapat melindungi seseorang dari Covid-19.

"Betapa data menunjukkan 90% yang terinfeksi Covid dan bahkan mengalami hal-hal buruk itu salah satunya karena belum vaksin," kata Devie.

Sedangkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondunuwu mengatakan petisi merupakan aspirasi masyarakat. 

Pemerintah akan berusaha memperbaiki salah satu yang disinggung dalam petisi, yaitu masalah kesulitan terhadap akses vaksin.(Willy Widianto)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved