Virus Corona
Pengunjung Kategori Kuning Covid-19 Kini Boleh Masuk Bioskop di Jawa-Bali
Pemerintah kini memperbolehkan bioskop beroperasi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 Jawa-Bali.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah kini memperbolehkan bioskop beroperasi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 2 Jawa-Bali.
Keputusan tersebut diambil menyusul terus membaiknya kondisi pandemi Covid-19.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas minimal 50 persen, pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).
Hanya saja kata Luhut, pengelola bioskop wajib menerapkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penonton.
Selain itu, pengelola juga wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pengunjung yang berkategori hitam dan merah dalam skrining aplikasi PeduliLindungi dilarang menonton bioskop.
Baca juga: Luhut Ingatkan Masyarakat Tak Euforia, Pengetatan Aktivitas Akan Dilakukan Bila Kasus Covid-19 Naik
"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning," katanya.
Pada pekan lalu Luhut mengatakan bahwa pemerintah menambah satu kategori lagi dalam aplikasi PeduliLindungi, yakni Hitam, selain warna Hijau, Kuning, dan Merah.
Warna barcode tersebut akan diketahui setelah pengunjung melakukan scan pada QR Code yang dipasang di area publik atau area pintu masuk. Warna Hitam yakni orang yang positif Covid-19 dan kontak erat pasien Covid-19.
Baca juga: Luhut Sebut Pandemi Terkendali, Untuk Pertama Kalinya Reproduksi Efektif Covid-19 di Bawah Angka 1
Berikut arti warna barcode dan artinya pada Aplikasi PeduliLindungi;
Merah, artinya pengunjung belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.
Mereka yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum atau area publik yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kuning, artinya pengunjung sudah mengikuti vaksinasi dosis pertama. Mereka yang berkategori ini diperbolehkan masuk dengan verifikasi petugas.
Pengunjung kategori ini wajib menerapkan protokol kesehatan.
Hijau, artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis satu dan dua, alias lengkap.
Pengunjung dengan kategori ini diperbolehkan mengakses fasilitas umum.
Hitam, artinya pengunjung dalam kondisi positif Covid-19 atau pengunjung kontak erat dengan pasien Covid-19.
Pengunjung yang memilik warna barcode ini tidak bisa masuk ke tempat umum.
Pemerintah akan menindak tegas pengunjung kategori ini bila memaksakan masuk fasilitas umum.