Virus Corona
BREAKING NEWS: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 5-18 Oktober 2021, 6 Wilayah Masih Level 4
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diluar Jawa-Bali kembali diperpanjang dua minggu, mulai besok 5 Oktober sampai 18 Oktober 2021.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diluar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu, mulai besok 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
"Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali diusulkan selama dua minggu ke depan yaitu tanggal 5-18 Oktober 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers.
Airlanga menambahkan selama dua minggu ke depan, khusus PKKM diluar Jawa-Bali, masih ada 6 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4, di antaranya:
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 107 Kabupaten-Kota Terapkan Level 3
- Kabupaten Aceh Tamiang
- Kabupaten Pidie
- Kota Padang
- Kota Tarakan
- Kota Banjarmasin
- Kabupaten Bulungan
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 18 Oktober 2021, Jabodetabek Tetap Level 3
Jumlah ini menurun dibanding sebelumnya mencapai 10 kabupaten/kota yang masih berada di Level 4.
Menurut Airlangga, penerapan Level 4 di 6 kabupaten/kota ini dikarenakan wilayah tersebut masih belum mencapai target yang ditentukan.
Selain itu ada juga yang dikarenakan terbatasnya testing dan kenaikan positivity rate.
"Kabupaten/kota yang salah satu levelnya masih belum mencapai target yang ditentukan, atau testingnya realtif masih terbatas, atau ada kenaikan positivity rate."
Baca juga: Bali Jadi Provinsi Pelaksana PPKM Mikro Terbaik, Panglima TNI Beri Penghargaan kepada Gubernur
"Walaupun level tersebut sudah lebih rendah dari level yang ada, kita tetap menetapkan bahwa 6 kabupaten/kota tetap diberlakukan Level 4," terang Airlangga.
Lebih lanjut Airlangga menuturkan untuk PPKM Level 3 terdapat perbaikan yakni menjadi 44 kabupaten/kota, dari sebelumnya 108 kabupaten/kota.
Untuk Level 2 mengalami peningkatan menjadi 292 kabupaten/kota, dari sebelumnya 249 kabupaten/kota.
Sementara itu untuk Level 1 juga meningkat menjadi 44 kabupaten/kota, dari sebelumnya 18 kabupaten/kota.
Baca juga: PPKM Bali Turun ke Level 3, Pemerintah Dinilai Perlu Longgarkan Acara Musik di Kawasan Pantai
Airlangga menyebut aturan dan jenis PPKM yang akan diterapkan mulai 5-18 Oktober 2021 mendatang, akan tetap sama dengan periode sebelumnya.
Terkait pengendalian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) juga akan dilaksanakan sesuai dengan SKB Menteri Kemendikbud Ristek.
"Terkait dengan jenis PPKM di periode 5-18 Oktober 2021 tetap sama dengan PPKM periode sebelumnya. Dan pengendalian terhadap PTM sesuai dengan SKB Menteri Kemendikbud Ristek," pungkas Airlangga.
Baca juga: Menkominfo Pastikan Pertandingan PON XX Digelar di Wilayah PPKM Level 2
Pengawasan Kebijakan PPKM Harus Konsisten Demi Keselamatan Publik
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan berupaya memastikan diri dan lingkungan bebas dari Covid-19, harus menjadi bagian dari keseharian di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini.
Menurut Lesatri, pembukaan kembali sejumlah kegiatan publik harus direncanakan secara matang, dengan mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang diizinkan kembali saat PPKM ini harus konsisten dan transparan, agar bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021).
Prinsip lebih baik mencegah daripada mengobati dalam setiap berkegiatan di masa pandemi ini, menurut Lestari, harus benar-benar dikedepankan, agar tidak tercipta klaster baru saat terjadi peningkatan aktivitas masyarakat di ruang publik.
Baca juga: Penerapan PPKM Efektif Menurunkan Kasus dan Menghambat Laju Penyebaran Covid-19 di Luar Jawa Bali
Dalam upaya peningkatan aktivitas masyarakat di ruang publik misalnya, Rerie, sapaan akrab Lestari mengatakan, masyarakat harus memastikan dirinya terlindungi dari sebaran Covid-19 dengan cara menjalankan dengan disiplin protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, serta sudah divaksin Covid-19.
Sedangkan, para pemangku kepentingan harus secara konsisten menegakkan aturan yang telah ditetapkan dalam setiap kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat, lewat pengawasan yang ketat serta menjalankan testing, tracing dan treatment yang transparan terhadap masyarakat.
Dalam setiap upaya pelonggaran kebijakan yang berdampak pada peningkatan aktivitas masyarakat di ruang publik, tegas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus dipersiapkan dengan matang untuk menekan sekecil mungkin potensi penyebaran virus korona di ruang publik.
Persiapan matang dalam berkegiatan itu harus dilakukan semua pihak, baik oleh para pemangku kepentingan atau para pelaksana suatu kegiatan publik dan masyarakat yang terlibat dalam sejumlah aktivitas di ruang publik.
Baca juga: Pelaksanaan Aktivitas Publik di Masa PPKM Butuh Dukungan dari Seluruh Elemen Bangsa
Dalam kegiatan yang mulai diizinkan di lokasi-lokasi wisata misalnya, kebijakan ganjil genap diterapkan untuk mengendalikan jumlah wisatawan yang datang.
"Para pemangku kepentingan harus memastikan kebijakan tersebut benar-benar berjalan sesuai dengan yang direncanakan lewat pengawasan yang ketat," tegasnya.
Di sisi lain masyarakat juga harus benar-benar mematuhi aturan tersebut dan konsisten menjalankan prokes.
Kesiapan serupa juga harus dilakukan dalam setiap kegiatan di ruang piblik di masa pandemi ini, seperti pembukaan kembali aktivitas di mal dan pusat perbelanjaan, bioskop, rumah makan, warung, pembelajaran tatap muka dan sejumlah lokasi lainnya.
Menurut Rerie, partisipasi aktif semua elemen bangsa sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kesadaran bersama, agar proses pengendalian penyebaran virus corona di tanah air berjalan sesuai rencana.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)