Rabu, 24 September 2025

Virus Corona

Kebijakan Perjalanan Internasional Resmi Diperbaharui, Karantina Dipersingkat Jadi 5 Hari

Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Youtube BNPB Indonesia
Wiku Adisasmito. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Kebijakan ini melalui Surat Edaran Satgas No. 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No. 14 tahun 2021 tentang perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 .

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut ada beberapa perubahan. Seperti mempersingkat durasi karantina menjadi 5 hari, waktu pelaksanaan tes ulang kedua RT-PCR di hari keempat karantina, dan pengaturan pintu masuk WNA yang ingin berwisata ke Indonesia melalui Bali dan Kepulauan Riau. 

Kemudian menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR.

Di antaranya, dengan Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan sebesar 100 ribu Dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Baca juga: Luhut Sebut Masa Karantina 5 Hari Berlaku bagi Semua Pelaku Perjalanan Internasional

"Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA masuk Indonesia demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait," kata Wiku dalam Keterangan Pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Karantina merupakan upaya memitigasi risiko penularan sebesar-besarnya. Dengan pemangkasan waktu karantina, dari 8 hari menjadi 5 hari akan efektif menekan kasus jika dilakukan keenam langkah.

Pertama, pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina. Kedua, pelaku perjalanan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, pemerintah daerah menyediakan daftar rujukan fasilitas karantina

Keempat, pemerintah menyediakan alat uji diagnostik yang akurat. Kelima, pemerintah meningkatkan upaya penelusuran kontak erat. Keenam, pemerintah daerah memastikan cakupan vaksinasi terpenuhi 

"Sebagai tambahan, berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM terbaru, bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk keperluan pariwisata dan pembuatan film. Termasuk juga dalam rangka komersil dan tujuan mengikuti pendidikan," katanya.

Selain itu sebagaimana disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, telah ditetapkan 19 negara asal yang boleh memasuki Indonesia untuk kebutuhan wisata. Yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Leichenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

Baca juga: Kepergok Kabur saat Jalani Masa Karantina di Wisma Atlet, Rachel Vennya Minta Maaf

Berdasarkan dari perspektif kesehatan,  kondisi kasus Covid-19 di Indonesia tergolong terkendali. Hal ini dibuktikan pertama, transmisi virus di komunitas tergolong rendah yaitu 3,01 kasus per 100.000 penduduk.

Kemudian 0,49 kasus rawat inap per 100.000 penduduk dan 0,16 kasus kematian per 100.000 penduduk. Kedua, berdasarkan kapasitas respon yang tergolong cukup baik yaitu 0,67 persen positivity rate per minggu, 12,46 rasio kontak berat per kasus konfirmasi dan 5,57 BOR per minggu.

"Secara saintifik, penambahan exit dan entry tes dapat menurunkan peluang penularan paska karantina selama 5 hari," katanya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan