Jumat, 12 September 2025

Virus Corona

Syarat Terbaru Naik Pesawat: Tes Antigen Berlaku untuk Penumpang yang Divaksin Dua Kali

Pemerintah kembali menerbitkan aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat dalam negeri pada masa PPKM.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas medis melakukan swab kepada warga secara drive thru di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Di masa PPKM level 4 ini banyak warga yang melakukan swab PCR atau antigen karena menjadi persyaratan dalam bepergian.Syarat Terbaru Naik Pesawat: Tes Antigen Berlaku untuk Penumpang yang Divaksin Dua Kali TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah kembali menerbitkan aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat dalam negeri pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penumpang yang telah menerima vaksin dosis lengkap menunjukkan hasil tes Antigen (H-1), sementara penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama menunjukkan hasil tes RT-PCR (H-3).

Baca juga: UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam

Aturan tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Jawa Bali yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (2/11/2021).

Hal itu berlaku pada penerbangan masuk dan keluar Jawa Bali, serta antar wilayah Jawa dan Bali.

Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Berikut aturan lengkapnya :

1) menunjukkan kartu vaksin;

2) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali
atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang
masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;

3) menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali
atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali;

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan