Virus Corona
Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes
Ia pun memaparkan alasan mengapa masa karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut tidak ada penurunan kualitas deteksi varian baru setelah pemerintah menerapkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.
"Ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian baru," dalam diskusi FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).
Ia pun memaparkan alasan mengapa masa karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.
Adapun syarat bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia kini harus vaksinasi lengkap dan juga menyertakan pemeriksaan RT-PCR 3 × 24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.
"Kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit. Jadi mengapa ini kita perhitungan cukup karena mereka maksimum tiga hari sebelumnya sudah harus PCR. Berarti sudah ada tiga hari itu kita bisa mendeteksi," jelasnya.
Baca juga: Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri Jadi Tiga Hari, Ini Syarat Lengkapnya
Menurutnya, perkembangan penanganan mengenai Covid-19 terus berkembang termasuk masa inkubasi virus yang kini bisa terdeteksi 5 - 6 hari.
"Malah kalau varian Delta ini jauh lebih cepat terdeteksi. Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," ujarnya.
Selain itu, Nadia melanjutkan cakupan vaksinasi tinggi baik di tingkat global dan Indonesia serta terbatasnya daftar negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.
"Sehingga tingkat komunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki ketebalan kelompok yang juga sudah timbul. Untuk negara-negara yang masuk ke Indonesia kita juga punya kriteria kan. Mereka yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dan tingkat positivity ratenya kurang dari 5 persen," jelas Nadia.
karantina pelaku perjalanan Internasional
WNI dari Luar Negeri Wajib Karantina
ATURAN Terbaru Karantina WNI dari Luar Negeri
Kemenkes
Virus Corona
Update Kasus Covid-19 di Indonesia 6 Februari 2023: Tambah 169 Kasus Baru |
---|
Update Covid-19 Global 6 Februari 2023: Kasus Aktif 20.812.372, Kasus Baru 5.850 |
---|
Update Covid-19 di Indonesia, 5 Februari 2023: Hari Ini Catat 171 Kasus Baru |
---|
Update Covid-19 Global 5 Februari 2023: Kasus Aktif 20.820.018, Pasien Kritis 41.714 |
---|
Update Covid-19 di Indonesia 4 Februari 2023: Tambah 186 Kasus, 61 Kasus Tersebar di DKI Jakarta |
---|