Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

Airlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Statusnya Tak Ada Perubahan, 160 Kab/Kota Level 3

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.58/2021 yang terbit, Selasa, (9/11/2021), terdapat 160 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3.

ist
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali masih sama seperti sebelumnya. 

Di mana, kebijakan PPKM berlaku efektif mulai tanggal 9 hingga 22 November 2021, mendatang.

Airlangga juga menyebut tak ada perubahan dalam level PPKM di Luar Jawa-Bali.

Hal itu disampaikan Airlangga saat konferensi pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi terkait Evaluasi PPKM yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/11/2021).

"Terkait dengan khusus luar Jawa-Bali, karena kan berlaku sampai minggu depan, jadi statusnya tetap tidak ada perubahan," kata Airlangga.

Baca juga: PPKM Level 3-4 Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Senin (15/11/2021), Akankah Kembali Diperpanjang?

Sebelumnya, Airlangga merinci, berdasarkan asesmen situasi pandemi mingguan, dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang berada di level 4 dan level 3, 22 provinsi di level 2, serta 5 provinsi di level 1. 

Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, jumlah daerah dengan asesmen level 1 meningkat menjadi 151 kabupaten (kab)/kota, level 2 sebanyak 231 kab/kota, level 3 tersisa 4 daerah, dan tidak ada daerah di level 4. 

Airlangga menjelaskan, untuk kriteria penetapan level PPKM pada periode kali ini selain berdasarkan level asesmen situasi pandemi juga ditambahkan capaian vaksinasi dosis pertama. 

Wilayah yang capaian vaksinasinya masih di bawah 50 persen akan dinaikkan satu level asesmen PPKM. Di mana, ada 156 kabupaten/kota asesmennya level 2, karena vaksinasinya di bawah 50 persen, sehingga dinaikkan menjadi level 3. 

Sehingga PPKM level 3 ada 160 kabupaten/kota, kemudian di level 2 itu totalnya ada 175 kabupaten/kota, dan di level 1 ada 51 kabupaten/kota.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.58/2021 yang terbit, Selasa, (9/11/2021), terdapat 160 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3.

Adapun daftar daerah tersebut yakni: 

1. Aceh: Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam.

Baca juga: Daftar 160 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3

2. Sumatera Utara: Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kota Tanjung Balai.

3. Sumatera Barat: Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat.

4. Riau: Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kuantan Singingi.

5. Jambi: Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Kerinci.

6. Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

7. Bengkulu: Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Seluma.

8. Lampung: Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu.

9. Nusa Tenggara Barat (NTB): Kabupaten Dompu.

10. Nusa Tenggara Timur (NTT): Kabupaten Belu, Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Malaka.

11. Kalimantan Barat: Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Kayong Utara.

12. Kalimantan Tengah: Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan.

13. Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, dan Kabupaten Balangan.

14. Kalimantan Timur: Kabupaten Paser.

15. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

16. Sulawesi Tengah: Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Sigi.

17. Sulawesi Selatan: Kabupaten Enrekang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Luwu, dan Kota Palopo.

18. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Selatan.

19. Sulawesi Barat: Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Mamuju Tengah.

20. Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

21. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Halmahera Timur.

22. Papua: Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Waropen, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.

23. Papua Barat: Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan