Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Satgas Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Satgas Penanganan Covid-19 terus mengantisipasi potens

Laman resmi Covid19.co.id
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (28/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Satgas Penanganan Covid-19 terus mengantisipasi potensi kenaikan kasus. 

Berbagai strategi kebijakan telah dibahas bersama mencegah lonjakan kasus di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan momen libur panjang kerap dimanfaatkan masyarakat dengan bepergian ke luar rumah dan mengunjungi sanak saudara dan kerabat.

Kegiatan ini seringkali mengurangi kedisiplinan protokol kesehatan

Hal itu disampaikan Wiku saat konferensi pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/11/2021).

"Maka tidak heran jika kemampuan Covid-19 untuk menyebar ke lebih banyak orang dalam waktu yang bersamaan dapat terjadi," kata Wiku.

Penularan seperti ini mengakibatkan kenaikan kasus signifikan dan penambahannya bersifat berlipat ganda atau eksponensial.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Ingatkan 4 Kepala Daerah Ini

Dimana pola demikian tergambar pada angka reproduction number suatu penyakit yang berada di atas 1.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa semakin tinggi reproduction number suatu penyakit maka akan semakin besar peluang jumlah kasus positif terus meningkat begitu juga sebaliknya. 

Jika merujuk pada studi oleh Noland di Tahun 2021 dengan judul “Mobility and the effective reproduction rate of Covid-19”,  bahwa dibutuhkan pengurangan mobilitas masyarakat setidaknya 20-40 persen dari intensitas normal. 

Agar angka Rt berada di bawah 1 dan untuk menguranginya lebih besar lagi sampai menjadi 0.7 maka diperlukan pengurangan mobilitas lebih dari 40 persen.

Baca juga: Menanti Aturan Baru Saat PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Ini yang Berlaku Sebelumnya

"Jika hal ini dapat dilakukan maka banyak orang yang dapat tertular dari satu kasus positif maksimal hanya 1 orang atau bahkan 0 atau tidak ada sama sekali," jelasnya.

Untuk itu pemerintah sejauh ini sepakat menerapkan beberapa strategi. Diantaranya:

Pertama , Pelarangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.

Peniadaan cuti dilakukan di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun. Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak.

Kedua, Pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Nantinya penyesuaian syarat bepergian akan diatur dalam Surat Edaran Satgas maupun Kementerian Perhubungan terbaru.

Strategi ini ditetapkan untuk menjamin orang yang bepergian adalah orang yang benar-benar sehat dan terproteksi dan mencegah importasi kasus.

Ketiga, Pengetatan penerapan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM Level 3 secara nasional dan intensifikasi pembentukan Satgas Protkes 3M di Fasilitas Publik.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Bagaimana Aturan Pesta Kembang Api hingga Arak-arakan?

Penetapan untuk menjamin peningkatan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di berbagai sektor untuk tetap terkendali dan aman seiring kecenderungan tren mobilitas bolak-balik (commuter) di masyarakat.

Keempat, pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisiplinan di lapangan secara langsung, dengan tujuan apa yang sudah diatur dapat diterapkan menyeluruh sampai ke wilayah administratif terendah, demi mencegah klaster kasus baru.

"Pemerintah amat berharap masyarakat dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab karena pada prinsipnya upaya ini untuk kita sendiri untuk mencegah penularan kasus selama periode Natal dan Tahun," pungkas Wiku.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan