Virus Corona
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 3 Minggu Hingga 3 Januari 2022
Pemerintah terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Kali ini perpanjangan dilakukan selama tiga pekan atau tepatnya 3 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan meski penerapan PPKM terus dilakukan di Jawa Bali namun trennya cukup stabil.
"Hal ini dapat terlihat dari kasus covid yang terus terjaga pada tingkat yang cukup rendah," kata Luhut, dalam Konferensi pers, Senin, (13/12/2021).
Luhut mengatakan, saat ini angka kasus konfirmasi masih terkendali dan penurunannya masih di angka 99 persen, sejak puncak kasus pada bulan Juli lalu.
Selain itu juga kasus aktif dan jumlah rawat di Jawa Bali terus mengalami penurunan.
Baca juga: Ini Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru yang Diterbitkan Mendagri
Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021 ini, hanya tersisa 10 Kabupaten/Kota di Jawa Bali yang berada pada Level 3 atau 7,8 persen dari total seluruh 128 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Bali.
"Terdapat juga 13 Kabupaten/Kota yang masuk kedalam Level 1. Namun, terdapat 4 Kabupaten/Kota yang naik ke Level 2. Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," pungkasnya.