Virus Corona
Omicron Capai 46 Kasus di Indonesia, Pemerintah Perketat Pengawasan Pintu Masuk
Pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dilakukan untuk mencegah kebocoran di bandara maupun tempat karantina.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kasus konfirmasi varian Omicron di Indonesia kini telah mencapai 46 kasus.
Hampir seluruh kasus menurutnya berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
"Hampir seluruhnya adalah pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari berbagai negara. Sisanya adalah petugas di wisma Atlet," kata Luhut dalam konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/12/2021).
Luhut mengatakan secara global kasus Omicron semakin meluas.
Baca juga: Satgas IDI Jelaskan Delmicron Bukan Gabungan Varian Delta dan Omicron: Hanya Mengacu pada Situasi
Varian yang pertama kali ditemukan di Afrika tersebut kini telah terdeteksi di 115 negara.
"Total kasusnya mencapai lebih dari 184 ribu," katanya.
Oleh karena itu, Pemerintah, kata Luhut kembali mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika bukan untuk sesuatu yang sangat penting.
Jika hanya ingin liburan, Luhut menyarankan untuk pergi ke tempat wisata di domestik.
"Selain lebih aman dari serangan Omicron, tempat wisata domestik tidak kalah cantik dengan tempat wisata di luar negeri. Liburan di dalam negeri juga akan membantu mengakselerasi pemulihan ekonomi domestic," katanya.
Baca juga: Update Covid-19 Omicron di Indonesia: Tambah 27 Kasus Baru, Total Ada 46 Kasus
Pemerintah kata Luhut akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk ke Indonesia.
Pengetatan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri akan dilakukan untuk mencegah kebocoran di bandara maupun tempat karantina.
"Langkah antisipasi telah dipersiapkan untuk menghadapi lonjakan kedatangan pelaku perjalanan internasional yang diperkirakan akan terjadi pada awal tahun depan," pungkasnya.