Kamis, 11 September 2025

Virus Corona

Aturan Baru Perihal Pemberian Booster Covid-19, Ahli Epidemiologi Sebut Sudah Tepat

Kini, penyuntikan dosis ketiga atau booster dilaksanakan secara serentak. Dilakukan bagi seluruh masyarakat umum di kabupaten dan kota.

freepik
Ilustrasi Covid-19 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan per 27 Januari lalu telah menerbitkan Surat Edaran No SR.02.06/2408/2022 TENTANG perbaruan ketentuan pelaksanaan vaksin booster.

Kini, penyuntikan dosis ketiga atau booster dilaksanakan secara serentak. Dilakukan bagi seluruh masyarakat umum di kabupaten dan kota.

Beberapa syarat yang ditentukan telah ditiadakan.

Baca juga: KPAI Dukung Sikap Presiden Jokowi untuk Mengevaluasi Kebijakan PTM 100 Persen

Salah satunya adalah mengharuskan suatu daerah telah mencapai cakupan vaksin Covid-19 hingga 70 persen dan lansia minimal 60 persen.

Menurut Pakar Epidemiologi Griffith University, Dicky Budiman Indonesia, langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat. Saat ini mengejar cakupan vaksin Covid-19 sangat penting.

Sekali lagi Dicky menekankan untuk mengutamakan pemberian vaksin Covid-19 pada pihak berisiko tinggi.

"Karena kecepatan kelebihan Omicron dalam kecepatan penularan dua kali Delta. Sehingga harus loncat, langsung ke kelompok yang berisiko tinggi," ungkapnya pada Tribunnews, Rabu (2/2/2022).

Jika terlalu lama menunggu, orang lanjut usia tidak banyak yang terlindungi tanpa adanya vaksin Covid-19. Apa lagi pada mereka yang memiliki komorbid.

Baca juga: Jumlah Positif Covid-19 di Banyumas Hari Ini 192 Kasus

"Saya kira sudah benar, ini tentu tantangan di luar Jawa masih dua dosis pada kelompok berisiko harus di kejar. Ini paralel," tegasnya lagi.

Di sisi lain, Dicky pun mengingatkan jika prinsip pendekatan atau strategi kesehatan masyarakat seperti wabah saat ini sifatnya itu mencegah. Jadi jika sudah ada kenaikan kasus infeksi, maka dinyatakan sudah telat.

Namun walau terhitung sudah telat, Dicky menyebutkan masih ada waktu untuk melakukan pencegahan jatuhnya banyak korban.

Oleh karena itu, dibutuhkan respon yang cepat. Di antaranya menyusun mitigasi, memperketat aturan protokol kesehatan dan meningkatkan testing, treacing dan treatment (3T).

"Respon harus cepat. Tidak boleh telat. Kalau telat, kita selain berdosa salah strategi namanya," pungkas Dicky.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan