Selasa, 19 Agustus 2025

Penanganan Corona

PPLN Masuk Lewat Bali, Batam, dan Bintan Bebas Karantina, Cek Aturan Prokes bagi WNI dan WNA

PPLN masuk lewat Bali, Batam, dan Bintan bebas karantina, cek protokol kesehatan bagi WNI dan WNA PPLN, sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022.

istimewa
Ilustrasi bandara - PPLN masuk lewat Bali, Batam, dan Bintan bebas karantina, cek protokol kesehatan bagi WNI dan WNA PPLN, sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022. 

Kemudian, setiap PPLN, baik WNI dan WNA wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Update Covid-19 Global 8 Maret 2022: Jumlah Kematian di Seluruh Dunia Capai 6.025.084

Aturan Protokol Kesehatan bagi PPLN yang masuk Bali, Batam, dan Bintan.

Ilustrasi Bandara
Ilustrasi Bandara (Kompas.com)

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

2. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia;

3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Sertifikat vaksin dari Luar Negeri wajib tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Sertifikat vaksin wajib terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;

4. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal

Pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan

Hasil RT-PCR dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

5. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan (yang bukan domisili Bali, Batam, dan Bintan) wajib
menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi, dengan ketentuan:

- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan selama minimal 4 (empat) hari di Bali bagi PPLN Khusus Bali;

- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan bagi PPLN Khusus Batam dan Bintan.

6. Bagi PPLN domisili Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan bukti kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP);

7. Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan