Kamis, 21 Agustus 2025

Virus Corona

Indonesia Bersiap Menuju Endemi, Kemenkes Ungkap Kemungkinan Pelonggaran Prokes Secara Bertahap

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi angkat bicara soal upaya persiapan Indonesia untuk beralih dari pandemi menuju endemi.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi penerapan prokes dengan menggunakan masker| Wisatawan mengisi waktu liburan di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022). Pemerintah Kota Bandung mengimbau kepada wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat seiring dengan masuknya Kota Bandung ke dalam daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi angkat bicara soal upaya persiapan Indonesia untuk beralih dari pandemi menuju endemi.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah sebelumnya adalah menghapus syarat tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Menurut Nadia upaya selanjutnya yang akan dilakukan adalah pelonggaran protokol kesehatan.

Namun sebelum pelonggaran tersebut dilakukan, cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia harus tinggi.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Luar Negeri Naik, Ketua Satgas IDI: Jangan Buru-buru Longgarkan Kebijakan

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual Jumat (10/9/2021).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual Jumat (10/9/2021). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Agar nantinya laju penularan Covid-19 bisa terus ditekan di bawah satu dalam kurun waktu tertentu.

"Protokol kesehatan adalah hal berikutnya yang akan kita lakukan pelonggaran setelah cakupan vaksinasi itu tinggi. Setelah laju penularan itu bisa terus kita tekan di bawah satu pada kurun waktu tertentu," kata Nadia dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (10/3/2022).

Lebih lanjut Nadia menuturkan, jika laju penularan bisa ditekan maka pihaknya bisa memastikan bahwa sudah tidak banyak orang yang sakit, serta terinfeksi Covid-19.

Selain itu, proses mutasi Covid-19 atau munculnya varian baru juga bisa diminimalisir.

Baca juga: Update Covid-19 Global 10 Maret 2022: Kasus Baru di Seluruh Dunia Tercatat 1.455.092

Sehingga tidak mengganggu upaya percepatan Indonesia menuju fase endemi.

"Sehingga kita bisa memastikan, tidak banyak orang yang sakit, tidak banyak orang terinfeksi. Serta meminimalisir juga proses mutasi atau munculnya varian baru yang bisa kemudian mengganggu lagi upaya kita untuk percepatan masuk ke endemi," terang Nadia.

Perlu diketahui, sebelum Indonesia bisa mencapai fase endemi, ada beberapa faktor yang harus dicapai.

Di antaranya cakupan vaksinasi minimal 70 persen, pelaksanaan testing, tracing, dan treatment sesuai standar serta laju penularan kurang dari satu.

Baca juga: Genjot Vaksinasi Covid-19, Binda Sulbar Imbau ASN Jadi Teladan

Tren Covid-19 Menurun, MUI Izinkan Shaf Shalat Kembali Rapat Tanpa Jarak

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, tren laju kasus Covid-19 di Indonesia terus alami penurunan beberapa waktu terakhir.

Pemerintah bahkan mulai melonggarkan aktivitas masyarakat dalam rangka transmisi menuju endemi Covid-19.

Salah satunya, masyarakat tak perlu lagi duduk menjaga jarak saat naik transportasi umum KRL.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan pelonggaran saat masyarakat beribadah shalat di masjid.

Baca juga: Covid-19 Melandai, Ini Peta Jalan Pandemi Menuju Endemi yang Disiapkan Pemerintah

Jemaah diperbolehkan merapatkan kembali shafnya saat shalat, tak berjarak.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebut pelonggaran ini sebagai tindak lanjut kondisi wabah yang sudah melandai.

“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah."

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktifitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang. Dengan demikian, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan."

Baca juga: Berikut Penyebab Gagal Ginjal Dapat Memperburuk Kondisi Pasien Covid-19

"Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan", ujar Niam dalam keterangan resminya, Rabu (9/3/2022) dikutip dari laman MUI.

Selain itu, Niam mengatakan, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan.

Hal tersebut tentunya diiringi kedisplinan masyarakat dalam menjaga kesehatan.

Untuk itu, Niam meminta seluruh umat islam mengoptimalkan pelaksanaan ibadah.

Baca juga: Jubir Covid-19: Penetapan Status Endemi Otoritas WHO

Terlebih sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan.

"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya."

"Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial."

"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan,” jelas dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Shella Latifa A)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan